peraturan:0tkbpera:f1e5284674fd1e360873c29337ebe2d7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Juli 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1630/PJ.51/1996
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 April 1996 perihal permohonan Surat Keterangan Bebas
PPn BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 jo. Pasal 3 ayat (1) Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor
Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, penyerahan
BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang
seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
2. Oleh karena itu atas pengadaan kendaraan bermotor roda 4 (empat) berupa 3 unit Minibus Toyota
Kijang Short Standar KF42RV-KRGA dan 5 unit Pick up Toyota Kijang Long Standar KF52RV-KR untuk
kegiatan Proyek Peningkatan Kesehatan Lingkungan dan Pemukiman berdasarkan Surat Perjanjian
Jual Beli Nomor 815/Q.73.4.4/P.PKLP/IV/1996 tanggal 10 April 1996, yang dananya berasal dari Loan
OECF INP 18 sesuai dengan DIP Suplemen Nomor 072/XXIV/SUPL-SL/1994 tanggal 16 Januari 1995,
tidak dipungut PPN/PPn BM.
3. Tata cara pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM tidak memerlukan surat keterangan
bebas PPN dan PPn BM, melainkan dengan cara seperti diatur dalam Surat Edaran Bersama Direktur
Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.
SE-64/A/71/0596, No. SE-32/PJ/1996, No. SE-19/BC/1996 tanggal 13 Mei 1996 yang antara lain
mengatur sebagai berikut :
3.1. Kontraktor utama menyampaikan tagihan kepada Pimpro disertai Faktur Pajak.
3.2. Pimpro mengajukan Aplikasi Penarikan Dana kepada pemberi hibah/pinjaman melalui
Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Tata Usaha Anggaran dilampiri Faktur Pajak.
3.3. Dirjen Anggaran cq. Direktorat Tata Usaha Anggaran akan memberikan cap pada Faktur
Pajak dengan cap Proyek Pemerintah Hibah/Pinjaman Luar Negeri Tidak Dipungut PPN/
PPn BM PP 42/1995.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/f1e5284674fd1e360873c29337ebe2d7.txt · Last modified: by 127.0.0.1