peraturan:0tkbpera:f1daf122cde863010844459363cd31db
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1685/PJ.51/1997 TENTANG PENGALIHAN ASSET DAN FASILITAS LISTRIK DARI SATU DIVISI PERUSAHAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Oktober 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa : a. PT XYZ akan melakukan restrukturisasi intern perusahaan dengan mengalihkan seluruh divisi power termasuk asset dan fasilitas yang melekat didalamnya kepada PT ABC. b. Rencana restrukturisasi yang dilakukan tersebut telah memperoleh persetujuan dari badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan surat Nomor 83/a.3/96 tanggal 6 Mei 1996 (fotocopy terlampir). c. Berdasarkan uraian di atas, Saudara memohon agar atas pengalihan seluruh divisi power termasuk asset dan fasilitas yang melekat didalamnya tersebut terdapat fasilitas pembebasan PPN. 2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 2) huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena pajak (BKP) adalah penyerahan BKP dalam rangka perubahan bentuk usaha atau pengabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 4. Berdasarkan uraian di atas, maka pengalihan seluruh divisi power seluruh divisi power termasuk asset dan fasilitas yang melekat di dalamnya dari PT XYZ Kepada PT. ABC tidak termasuk dalam pengertian pengalihan seluruh aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2) huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, sehingga terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 16D. Dengan demikian, permohonan Saudara untuk dibebaskan dari pengenaan PPN atas pengalihan seluruh devisi power termasuk asset dan fasilitas yang melekat di dalamnya kepada PT ABC dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/f1daf122cde863010844459363cd31db.txt · Last modified: (external edit)