peraturan:0tkbpera:f1daf122cde863010844459363cd31db
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     26 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1685/PJ.51/1997

                            TENTANG

              PENGALIHAN ASSET DAN FASILITAS LISTRIK DARI SATU DIVISI PERUSAHAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 11 Oktober 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
    a.  PT XYZ akan melakukan restrukturisasi intern perusahaan dengan mengalihkan seluruh divisi 
        power termasuk asset dan fasilitas yang melekat didalamnya kepada PT ABC.
    b.  Rencana restrukturisasi yang dilakukan  tersebut telah memperoleh persetujuan dari badan 
        Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan surat Nomor 83/a.3/96 tanggal 6 Mei 1996 
        (fotocopy terlampir).
    c.  Berdasarkan uraian di atas, Saudara memohon agar atas pengalihan seluruh divisi power 
        termasuk asset dan fasilitas yang melekat didalamnya tersebut terdapat fasilitas pembebasan 
        PPN.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 2) huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa yang tidak termasuk dalam 
    pengertian penyerahan Barang Kena pajak (BKP) adalah penyerahan BKP dalam rangka perubahan 
    bentuk usaha atau pengabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan 
    perubahan pihak yang berhak atas BKP.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh 
    Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, 
    sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

4.  Berdasarkan uraian di atas, maka pengalihan seluruh divisi power seluruh divisi power termasuk asset 
    dan fasilitas yang melekat di dalamnya dari PT XYZ Kepada PT. ABC tidak termasuk dalam pengertian 
    pengalihan seluruh aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2) huruf d) 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994, sehingga terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 16D.

    Dengan demikian, permohonan Saudara untuk dibebaskan dari pengenaan PPN atas pengalihan 
    seluruh devisi power termasuk asset dan fasilitas yang melekat di dalamnya kepada PT ABC dengan 
    sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/f1daf122cde863010844459363cd31db.txt · Last modified: (external edit)