peraturan:0tkbpera:f1b9528d5fb5c272d2f05a5b82611b3c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Oktober 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 50/PJ./2007
TENTANG
PERSIAPAN BREAKDOWN RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka persiapan breakdown rencana penerimaan PBB tahun anggaran 2008, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Kepala KPPBB/KPP Pratama diminta untuk mengisi secara lengkap dan benar daftar isian sebagaimana
lampiran 1 serta menyampaikan asli surat ke Kepala Kanwil DJP setempat dan tembusannya
ke Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal
26 Oktober 2007.
2. Kanwil DJP diminta untuk mengkompilasi dan meneliti secara cermat data isian dari KPPBB/KPP
Pratama dan menyampaikan hasil kompilasi data dimaksud (hard copy dan soft copy dalam aplikasi
excel) ke Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat
tanggal 2 November 2007, dalam format sebagaimana lampiran 2.
3. Apabila terdapat kesulitan/pertanyaan dalam pengisian data dimaksud diminta agar segera
menghubungi Subdit Administrasi dan Evaluasi Penerimaan, Direktorat Potensi Kepatuhan dan
Penerimaan di nomor telephone (021) 5250208 ext. 3586 atau (021) 5225136.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
peraturan/0tkbpera/f1b9528d5fb5c272d2f05a5b82611b3c.txt · Last modified: by 127.0.0.1