peraturan:0tkbpera:f1b0775946bc0329b35b823b86eeb5f5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 November 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 56/PJ.55/1995
TENTANG
PENGIRIMAN URAIAN PEMANDANGAN KEBERATAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Dengan ini kami ingatkan kembali bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.22/1987 tanggal 26 Maret 1997, Kepala KPP harus sudah
menyelesaikan dan mengirimkan Uraian Pemandangan Keberatan (UPK) dalam waktu selambat-
lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterimanya Surat Keberatan dari Wajib Pajak.
2. Berdasarkan penelitian kami, masih terdapat beberapa KPP yang mengirimkan UPK ke Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak telah lewat dari waktu sesuai butir 1. Bersama ini kami lampirkan daftar KPP
yang mengirimkan UPK PPN yang diterima Kantor Pusat DJP :
a. Kurang dari 1 (satu) minggu dari tanggal jatuh tempo.
b. Kurang dari 1 (satu) bulan dari tanggal jatuh tempo.
c. Kurang dari 3 (tiga) bulan dari tanggal jatuh tempo.
3. Hendaknya para Kepala Kanwil mengingatkan kepada KPP di wilayahnya agar lebih mempercepat
penyelesaian dan pengiriman UPK sesuai SE tersebut di atas. Selanjutnya diharapkan pula untuk
melakukan penelitian mengenai hambatan yang dihadapi KPP dalam penyelesaian keberatan dan turut
membantu memonitor penyelesaian keberatan antara lain dengan memberikan bimbingan.
Diharapkan untuk masa yang akan datang penyampaian UPK ke Kantor Pusat DJP dapat lebih
dipercepat.
4. Perlu kami tegaskan apabila masih terdapat UPK yang diterima Kantor Pusat DJP kurang dari 2 (dua)
minggu dari tanggal jatuh tempo, maka Kepala KPP yang bersangkutan akan mendapat peringatan
dari Sekretaris DJP.
Demikian untuk mendapat perhatian.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/f1b0775946bc0329b35b823b86eeb5f5.txt · Last modified: by 127.0.0.1