peraturan:0tkbpera:f1ababf130ee6a25f12da7478af8f1ac
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2013/PJ.52/1995
TENTANG
PPN ATAS KOMISI YANG DITERIMA DARI EKSPOR/PENYERAHAN JASA YANG DIMANFAATKAN DI LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
diketahui bahwa salah satu kegiatan PT. XYZ adalah mencari pembeli maupun sebagai perantara transaksi
jual beli hasil produksi perusahaan asing yang berkedudukan di luar negeri dengan mendapat imbalan jasa/
komisi, sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, jawaban kami atas pertanyaan Saudara sebagai
berikut :
1. Atas komisi yang diterima PT. XYZ langsung dari perusahaan asing yang berkedudukan di luar negeri
tersebut tidak terutang PPN, sepanjang memenuhi 2 (dua) persyaratan sekaligus sebagai berikut :
a. perjanjian kerja dibuat secara langsung antara PT. XYZ dengan perusahaan di luar negeri,
dalam arti tidak melalui BUT nya di Indonesia (bila ada), ataupun tidak melalui pembeli/
importir di Indonesia.
b. pembayaran penggantian atas jasa tersebut dibayar secara langsung oleh perusahaan di luar
negeri, dalam arti tidak melalui BUT nya di Indonesia (bila ada), ataupun tidak melalui
pembeli/importir di Indonesia.
2. Jika persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak dipenuhi, maka penyerahan jasa tersebut
memenuhi kualifikasi sebagai penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean sehingga oleh karena itu
terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/f1ababf130ee6a25f12da7478af8f1ac.txt · Last modified: by 127.0.0.1