peraturan:0tkbpera:f1a706591e15f81814fac5184b29e7b5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Agustus 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1032/PJ.53/2001 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN JASA PENGGILINGAN GABAH MENJADI BERAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 11 Juli 2001 hal Permohonan pembebasan PPN atas jasa giling, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Sehubungan dengan kegiatan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk menyediakan beras kepada masyarakat, dimana Bulog harus melakukan pengadaan gabah yang kemudian digiling menjadi beras. b. Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas jasa giling gabah menjadi beras, dengan pertimbangan sebagai berikut : b.1. beras yang disalurkan oleh Bulog bertujuan untuk konsumsi masyarakat berpenghasilan rendah melalui Program Operasi Pasar Khusus dan kepada Golongan Anggaran TNI/Polri, dimana harga jual beras Bulog ditentukan oleh Pemerintah tanpa memperhitungkan apakah Bulog memperoleh laba/untung atau rugi; b.2. pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa giling akan berdampak pada penambahan biaya perolehan beras (harga beras akan semakin tinggi); dan b.3. pembayaran PPN atas jasa giling akan menambah beban Bulog yang nyata-nyata dananya berasal dari kredit perbankan yang dijamin oleh Pemerintah dan dalam operasinya tidak bertujuan untuk mencari keuntungan (non profit motif); b.4. pembayaran jasa giling (upah giling) kepada pengusaha penggilingan tidak dilakukan dengan uang tunai melainkan dengan persentase tertentu dari hasil giling (upah giling tersebut diperhitungkan berupa beras, bukan dalam bentuk uang); b.5. pembebasan ini hanya berlaku kepada Bulog dengan syarat sebagai berikut : - pengadaan gabah dan beras Bulog merupakan kebijakan Pemerintah; dan - penjualan/penyaluran dilakukan untuk memenuhi Program Operasi Pasar Khusus, Stabilisasi Harga Pasar dan untuk Golongan Anggaran TNI/Polri. 2. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN, menetapkan kelompok-kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN, namun jasa penggilingan gabah menjadi beras tidak termasuk di antara kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN dan PPn BM Oleh Badan-badan Tertentu Sebagai Pemungut PPN, antara lain mengatur : a. Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Badan-badan tertentu antara lain adalah Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. b. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Badan-badan tertentu dipungut dan disetor oleh Badan-badan tertentu baik Kantor Pusat, Cabang-cabang maupun Unit-unitnya yang melakukan pembayaran atas tagihan rekanan, atas nama rekanan yang bersangkutan. c. Pasal 4 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa PPN dan PPn BM tidak dipungut oleh Badan- badan tertentu dalam hal : - pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; - pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan PPN. 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan JKP dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). b. Pasal 2 menyatakan bahwa atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN. c. Pasal 3 menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa sepanjang rekanan (pengusaha yang menyerahkan jasa giling gabah menjadi beras) tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan jasa penggilingan gabah menjadi beras oleh rekanan tersebut kepada Bulog tidak dikenakan PPN. Dalam hal rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan jasa penggilingan gabah menjadi beras tersebut dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/f1a706591e15f81814fac5184b29e7b5.txt · Last modified: by 127.0.0.1