peraturan:0tkbpera:f1a706591e15f81814fac5184b29e7b5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Agustus 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1032/PJ.53/2001
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN JASA PENGGILINGAN GABAH MENJADI BERAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 11 Juli 2001 hal Permohonan pembebasan PPN
atas jasa giling, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. Sehubungan dengan kegiatan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk menyediakan beras kepada
masyarakat, dimana Bulog harus melakukan pengadaan gabah yang kemudian digiling menjadi
beras.
b. Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas jasa giling gabah menjadi beras,
dengan pertimbangan sebagai berikut :
b.1. beras yang disalurkan oleh Bulog bertujuan untuk konsumsi masyarakat
berpenghasilan rendah melalui Program Operasi Pasar Khusus dan kepada Golongan
Anggaran TNI/Polri, dimana harga jual beras Bulog ditentukan oleh Pemerintah tanpa
memperhitungkan apakah Bulog memperoleh laba/untung atau rugi;
b.2. pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa giling akan berdampak pada
penambahan biaya perolehan beras (harga beras akan semakin tinggi); dan
b.3. pembayaran PPN atas jasa giling akan menambah beban Bulog yang nyata-nyata
dananya berasal dari kredit perbankan yang dijamin oleh Pemerintah dan dalam
operasinya tidak bertujuan untuk mencari keuntungan (non profit motif);
b.4. pembayaran jasa giling (upah giling) kepada pengusaha penggilingan tidak dilakukan
dengan uang tunai melainkan dengan persentase tertentu dari hasil giling (upah giling
tersebut diperhitungkan berupa beras, bukan dalam bentuk uang);
b.5. pembebasan ini hanya berlaku kepada Bulog dengan syarat sebagai berikut :
- pengadaan gabah dan beras Bulog merupakan kebijakan Pemerintah; dan
- penjualan/penyaluran dilakukan untuk memenuhi Program Operasi Pasar
Khusus, Stabilisasi Harga Pasar dan untuk Golongan Anggaran TNI/Polri.
2. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak
Dikenakan PPN, menetapkan kelompok-kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN, namun jasa
penggilingan gabah menjadi beras tidak termasuk di antara kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN dan PPn BM Oleh Badan-badan Tertentu Sebagai
Pemungut PPN, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan
Badan-badan tertentu antara lain adalah Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik
Daerah.
b. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang
terutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Badan-badan tertentu dipungut dan disetor oleh
Badan-badan tertentu baik Kantor Pusat, Cabang-cabang maupun Unit-unitnya yang melakukan
pembayaran atas tagihan rekanan, atas nama rekanan yang bersangkutan.
c. Pasal 4 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa PPN dan PPn BM tidak dipungut oleh Badan-
badan tertentu dalam hal :
- pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan
tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
- pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan atau jasa yang menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan PPN.
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, antara
lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu
tahun buku melakukan penyerahan JKP dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari
Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).
b. Pasal 2 menyatakan bahwa atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh Pengusaha
Kecil tidak dikenakan PPN.
c. Pasal 3 menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak
berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, dan memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa sepanjang rekanan (pengusaha yang
menyerahkan jasa giling gabah menjadi beras) tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak,
maka atas penyerahan jasa penggilingan gabah menjadi beras oleh rekanan tersebut kepada Bulog
tidak dikenakan PPN. Dalam hal rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan jasa
penggilingan gabah menjadi beras tersebut dikenakan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak.
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/f1a706591e15f81814fac5184b29e7b5.txt · Last modified: by 127.0.0.1