peraturan:0tkbpera:f1748d6b0fd9d439f71450117eba2725
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 September 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 01/PJ.413/1995 TENTANG PENATARAN DAN PENELITIAN PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini diberitahukan bahwa Direktorat Pajak Penghasilan akan mengadakan penataran dan sekaligus penelitian setempat atas tata usaha dan pelaksanaan/pelayanan Fiskal Luar Negeri pada unit-unit pelaksana Fiskal Luar negeri sesuai dengan jadwal (lampiran I). Penataran akan dilaksanakan pada hari pertama yang diikuti oleh Unit Pelaksana FLN dan Seksi-seksi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan FLN serta instansi-instansi terkait; Untuk itu diminta agar Saudara mengundang Instansi-instansi yang terkait (lampiran II), kecuali Kanwil IV, V, VI DJP karena Kanwil IV telah melaksanakan penataran dimaksud. Penataran dan penelitian setempat SKFLN untuk Unit-unit pelaksana Fiskal Luar Negeri lainnya akan diberitahukan kemudian. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n Direktur Jenderal Pajak Direktur Pajak Penghasilan ttd. Drs. Ismael Manaf
peraturan/0tkbpera/f1748d6b0fd9d439f71450117eba2725.txt · Last modified: (external edit)