peraturan:0tkbpera:f15eda31a2da646eea513b0f81a5414d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.53/1995

                        TENTANG

                   FORMULIR BARU SPT MASA PPN (SERI PPN 3-95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./ 1995 tanggal 6 Februari 
1995 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SPT 
Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya, 
bersama ini diberikan petunjuk dan penegasan sebagai berikut :

1.  SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195,
    1.1.    Formulir ini mulai digunakan untuk Masa Pajak Januari 1995.

    1.2.    Dalam hal PKP melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN, maka diwajibkan untuk 
        menyatakan pembetulan tersebut dilakukan untuk yang keberapa kalinya dan memberikan
        tanda (P) pada kolom Pembetulan.

    1.3.    PKP (hanya Wajib Pajak orang pribadi) yang diperbolehkan menggunakan Pedoman
        Pengkreditan Pajak Masukan karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
        Netto wajib memberitahukan dengan cara memberi tanda X pada kotak yang telah 
        disediakan.

    1.4.    Fasilitas PPN tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan/ ditanggung Pemerintah (DTP) yang sejak 
        berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 masih tetap diberlakukan, perlu ditampung 
        dalam SPT Masa PPN.

        Sedangkan fasilitas PPN Dibebaskan adalah fasilitas baru berdasarkan ketentuan Pasal 16B 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan   Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
        Nomor 11 TAHUN 1994.

    1.5.    Istilah Penyerahan kepada Pemungut Pajak Eks Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 diganti dengan 
        penyerahan kepada pemungut PPN sesuai ketentuan Pasal 1 huruf X Undang-undang Nomor 8 
        Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

    1.6.    Penyerahan dengan Tarif Efektif (Kode B.1.3.5 Formulir 1195) digunakan untuk melaporkan
         PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP bagi :
        a.  PKP tertentu yang Menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 
            sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
            642/KMK.04/ 1994 tanggal 29 Desember 1994. PKP tertentu dimaksud adalah sebagai 
            berikut :
            a.1.    Pengusaha yang menghasilkan media rekaman suara atau  gambar;
            a.2.    Pengusaha yang menghasilkan film cerita;
            a.3.    Pengusaha jasa biro perjalanan/pariwisata;
            a.4.    Pengusaha jasa pengiriman paket.

            Bagi pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf a.1 dan a.2 Pajak Masukan yang 
            berkenaan dengan penyerahan BKP tersebut dapat dikreditkan, sedangkan bagi 
            pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf a.3 dan a.4 Pajak Masukan yang 
            berkenaan dengan penyerahan JKP tersebut tidak dapat dikreditkan.

        b.  Dasar Pengenaan Pajak bagi Pengusaha yang menghasilkan tembakau buatan dalam 
            negeri (pabrik rokok) tetap mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri 
            Keuangan Nomor 605/KMK.04/1990 tanggal 25 Mei 1990.

    1.7.    Berdasarkan Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, jo. Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, maka dalam hal suatu Tahun Buku atau 
        Bagian Tahun Buku, PKP melakukan kegiatan sebagai berikut :
        a.  Menggunakan BKP/JKP (yang dapat berupa barang modal maupun bukan barang
            modal) secara bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya 
            terutang PPN dan tidak terutang PPN (termasuk penyerahan yang PPN-nya 
            dibebaskan/ditanggung Pemerintah), dan/atau
        b.  Mengalihkan penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain yang tidak terutang PPN, 
            PKP tersebut harus menghitung kembali Pajak Masukan yang telah Dikreditkan/Tidak 
            Dipungut/Ditangguhkan/ Dibebaskan.

        Penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan/Tidak Dipungut/Ditangguhkan/
        Dibebaskan tersebut di atas dilakukan dengan menggunakan Lampiran Pajak Masukan III 
        Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan (PM) Yang Telah Dikreditkan/Tidak Dipungut/
        Ditangguhkan/Dibebaskan (bentuk Formulir 1195 B3), dan melampirkannya pada SPT Masa 
        PPN Formulir 1195 dari suatu Masa Pajak yang dipilih diantara 3 (tiga) Masa Pajak berikutnya 
        setelah berakhirnya Tahun Buku. Hasil penghitungan kembali tersebut di atas diperhitungkan 
        dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

    1.8.    Dalam hal PKP melakukan kegiatan membangun sendiri tidak dalam lingkungan perusahaan 
        atau pekerjaan, maka PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri tersebut juga 
        harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN, dengan cara melampirkan lembar ke-3 SSP bukti 
        penyetoran PPN untuk kegiatan membangun sendiri pada Masa Pajak terjadinya penyetoran 
        PPN tersebut.

    1.9.    Dalam hal PKP melakukan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
        diperjualbelikan, maka PPN yang terutang atas penyerahan aktiva tersebut juga harus
        dilaporkan dalam SPT Masa PPN, dengan cara melampirkan lembar ke-3 SSP bukti penyetoran 
        PPN yang terutang.
 
2.  SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195 PE
    2.1.    Formulir ini mulai digunakan untuk Masa Pajak Januari 1995 dan hanya digunakan oleh PKP 
        Pedagang Eceran yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

    2.2.    PKP Pedagang Eceran yang tidak menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, 
        wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak di tempat 
        Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dan wajib mengisi SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195.

    2.3.    Dalam hal PKP Pedagang Eceran melakukan kegiatan usaha lainnya dan nilai peredaran
        (omzet) kegiatan usaha lainnya tersebut tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh 
        nilai peredaran barang dan jasa, maka PKP yang bersangkutan wajib menggunakan SPT Masa 
        PPN bentuk Formulir 1195 PE dan PPN yang harus dibayar oleh PKP Pedagang Eceran yang 
        bersangkutan adalah sebesar 2% x jumlah seluruh nilai peredaran barang dan jasa.

    2.4.    Dalam hal kegiatan usaha lainnya mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh 
        nilai peredaran, maka PKP yang bersangkutan wajib menggunakan SPT Masa PPN bentuk 
        Formulir 1195.

    2.5.    Penghitungan besarnya persentase nilai peredaran kegiatan usaha lainnya sebagaimana
        dimaksud pada butir 2.3 dan 2.4 ditentukan berdasarkan perbandingan antara nilai peredaran 
        dari kegiatan usaha lainnya dengan seluruh nilai peredaran dalam 1 (satu) Tahun Buku.

        Contoh :
        (Tahun Buku : Januari s.d Desember)
        I.  Tahun 1995 :
            Misalnya pengusaha dalam tahun 1994 melakukan kegiatan usaha perdagangan 
            eceran, dengan nilai penyerahan BKP dalam 1 (satu) tahun lebih dari Rp.240 juta
            Maka pengusaha yang bersangkutan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
            sebagai PKP dan melaporkan pemenuhan kewajiban PPN-nya dengan menggunakan 
            SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195 PE.

        II. Tahun 1996 :
            PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada contoh I dalam tahun 1996 selain 
            melakukan kegiatan usaha perdagangan eceran juga menyewakan ruangan dan 
            melakukan kegiatan sebagai pemborong bangunan.
            Sampai dengan bulan Juni 1996, besarnya nilai peredaran adalah sebagai berikut :
            - Perdagangan eceran        Rp. 750 juta
            - Persewaan ruangan     Rp. 150 juta
            - Pemborong bangunan        Rp. 650 juta

            Dengan demikian persentase nilai kegiatan usaha lainnya sampai dengan bulan Juni 
            1996 adalah :
                 150 + 650
            --------------------  x 100%  =  51,61%
            750 + 150 + 650

            Sampai dengan bulan Desember 1996, besarnya nilai peredaran adalah :
            - Perdagangan eceran        Rp. 1,5 milyar
            - Persewaan ruangan     Rp. 300 juta
            - Pemborong bangunan        Rp. 650 juta

            Dengan  demikian persentase nilai kegiatan usaha lainnya dalam Tahun Buku yang 
            bersangkutan adalah :
                  300 + 650
            ----------------------  x  100%  =  38,78%
            1.500 + 300 + 650

            Walaupun persentase nilai kegiatan usaha lainnya sampai dengan bulan Juni 1996 
            telah melebihi 50% dari seluruh nilai peredaran, namun karena sampai dengan 
            Desember 1996 (selama satu Tahun Buku)  persentase nilai kegiatan usaha lainnya 
            hanya 38,78% dari seluruh nilai peredaran dalam Tahun Buku tersebut, maka baik 
            untuk Masa Pajak dalam tahun 1996 maupun untuk Masa Pajak dalam tahun 1997, 
            PKP yang bersangkutan masih harus menggunakan SPT Masa PPN bentuk Formulir 
            1195 PE.

        III.    Seperti halnya pada contoh II, akan tetapi besarnya nilai peredaran sampai dengan 
            Desember 1996 pada contoh II ini adalah sebagai berikut :
            - Perdagangan eceran        Rp. 1,5 milyar
            - Persewaan ruangan     Rp. 300 juta
            - Pemborong bangunan        Rp. 1,5 milyar
    
            Dengan demikian persentase nilai kegiatan usaha lainnya dalam Tahun Buku yang 
            bersangkutan adalah :
                  300 + 1.500
            ------------------------  x 100% = 54,55%
            1.500 + 300 + 1.500

            Karena prosentase nilai kegiatan usaha lainnya dalam tahun Buku 1996 telah 
            melebihi 50% dari seluruh nilai peredaran, maka mulai Masa Pajak Januari 1997
            PKP yang bersangkutan harus menggunakan SPT Masa PPN bentuk formulir 
            1195.

    2.6.    Dalam hal PKP Pedagang Eceran melakukan kegiatan membangun sendiri dan/atau melakukan 
        penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual-belikan, maka PKP yang 
        bersangkutan wajib melaporkan PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri dan/
        atau penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tersebut, 
        dan melampirkan lembar ke-3 SSP bukti penyetoran PPN yang terutang tersebut.

3.  Dalam masa peralihan ini, diberikan kemudahan-kemudahan sebagai berikut :
    a.  SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 1995 diperkenankan disampaikan bersamaan dengan 
        penyampaian SPT Masa PPN bulan Februari 1995, sepanjang jumlah pajak yang seharusnya 
        terutang telah disetorkan. Untuk menghitung PPN yang terutang sementara, PKP dapat 
        menggunakan SPT Masa PPN bentuk lama (Formulir 1485), akan tetapi tidak perlu 
        menyampaikan SPT Masa PPN bentuk lama tersebut ke KPP yang bersangkutan. Jika terdapat 
        selisih antara PPN yang disetor berdasarkan Formulir SPT Masa PPN bentuk lama dan PPN 
        yang harus disetor berdasarkan Formulir 1195 atau Formulir 1195 PE, maka dalam hal selisih 
        tersebut mengakibatkan PKP harus melakukan setoran tambahan, atas setoran tambahan 
        tersebut tidak dikenakan sanksi administrasi.

    b.  Atas kesalahan tulis, kurang melampirkan lampiran, atau kelambatan penyampaian SPT Masa 
        PPN Masa Pajak Januari 1995 tidak dikenakan sanksi administrasi.

    c.  Pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN mulai Masa Pajak April 1995 dan seterusnya harus 
        dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.  Formulir 1195, Formulir 1195 PE, dan Buku Petunjuk Pengisiannya untuk pertama kalinya dicetak oleh 
    Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Pencetakan selanjutnya dilakukan oleh Kantor Wilayah
    Direktorat Jenderal Pajak.

5.  Diminta agar Saudara segera menyebarluaskan isi Surat Edaran ini kepada masyarakat di wilayah
    kerja Saudara masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/f15eda31a2da646eea513b0f81a5414d.txt · Last modified: (external edit)