peraturan:0tkbpera:f15d337c70078947cfe1b5d6f0ed3f13
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Maret 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.22/1989
TENTANG
PPh PASAL 23/26 ATAS SEWA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan mengenai pemotongan PPh Pasal 23 Undang-undang Pajak
Penghasilan 1984 atas pembayaran sewa ruangan yang didalamnya termasuk unsur "service charge",
bersama ini ditegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dihitung dari jumlah pembayaran
bruto. Dengan demikian apabila didalam pembayaran sewa ruangan dan/atau penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta termasuk unsur "service charge" dan lain-lain charge dengan nama apapun, maka
atas service charge tersebut juga harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
Drs. WAHONO
peraturan/0tkbpera/f15d337c70078947cfe1b5d6f0ed3f13.txt · Last modified: by 127.0.0.1