peraturan:0tkbpera:f1507aba9fc82ffa7cc7373c58f8a613
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 September 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 179/PJ.32/1997
TENTANG
PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPN, PPh PASAL 22 ATAS IMPOR EMAS BATANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : --- tanggal 28 April 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara menyatakan bahwa PT XYZ sebagai pengusaha/pabrikan emas perhiasan akan
mengimpor emas batangan. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan
Surat Keterangan Bebas PPN impor dan PPh Pasal 22 impor berdasarkan Keppres 18 TAHUN 1986.
2. Pajak Pertambahan Nilai
2.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997 tentang
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang PPN Yang Terutang Atas
Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu Yang
Ditanggung Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan
Presiden Nomor 4 TAHUN 1996, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas impor BKP tertentu
yaitu emas batangan ditanggung Pemerintah sepanjang dilakukan oleh badan usaha yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
19/KMK.04/1994 tanggal 14 Januari 1994 jo angka 4 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995, dinyatakan bahwa atas impor emas
batangan, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.
2.3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa PPN yang terutang atas impor
emas batangan ditanggung oleh Pemerintah dan untuk mendapatkan fasilitas tidak dikenakan
PPN atas impor tersebut, PT. XYZ harus mengajukan permohonan Surat Keterangan PPN
ditanggung Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pajak yang bentuknya telah ditentukan
sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ.3/1986
tanggal 13 Oktober 1986 (terlampir) dengan melampirkan dokumen impor dan Surat
Rekomendasi dari Menteri Keuangan mengenai penunjukan badan usaha yang melakukan
impor emas batangan.
3. Pajak Penghasilan
3.1. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
1994 Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/pemungutan
Pajak Penghasilan oleh pihak lain apabila :
a. dalam suatu tahun pajak masih berhak melakukan kompensasi atas kerugian dari
tahun-tahun pajak sebelumnya dan kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada
perkiraan penghasilan neto tahun pajak bersangkutan, atau
b. dapat menunjukkan bahwa dalam satu tahun pajak tidak akan terutang Pajak
Penghasilan.
3.2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 599/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 147/KMK.04/1995 dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 :
a. impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan;
b. impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk.
3.3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas apabila PT XYZ memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1)
dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 atau Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b
Keputusan Menteri Keuangan 599/KMK.04/1994 maka PT XYZ dapat mengajukan permohonan
Pembebasan Pajak Penghasilan atas impor emas batangan ke Kantor Pelayanan Pajak
Jakarta Kebon Jeruk.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/f1507aba9fc82ffa7cc7373c58f8a613.txt · Last modified: by 127.0.0.1