peraturan:0tkbpera:f1404c2624fa7f2507ba04fd9dfc5fb1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Desember 1984
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2581/PJ.3/1984
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS APOTIK. (SERI PPN - 19)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam berbagai pertemuan, penyuluhan dan penataran baik oleh
calon Pengusaha Kena Pajak, Konsultan Pajak maupun oleh beberapa pejabat/petugas Direktorat Jenderal
Pajak di daerah-daerah, diperoleh kesan bahwa selama ini belum ada keseragaman penafsiran mengenai
kedudukan, Apotik dalam pelaksanaan UU PPN 1984.
Untuk mempertimbangkan apakah Apotik dapat dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak atau tidak, kiranya
perlu disampaikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam melayanai konsumen obat, kegiatan penjualan oleh Apotik dapat dibagi menjadi :
1.1. Penjualan obat atas dasar resep dokter;
1.2. Penjualan obat secara bebas (tanpa resep dokter).
2. Dalam melayani penjualan obat dengan resep dokter, Apotik dapat menyediakan dan menyerahkan
obat-obatan dengan cara :
2.1. Meramu/meracik sendiri obat-obatan yang diminta sesuai dengan petunjuk yang tercantum
dalam resep dokter;
2.2. Menyerahkan obat yang sudah jadi/obat paten buatan pabrik obat lain sesuai dengan nama
dan merek obat yang tercantum dalam resep dokter.
3. Dalam melayani penjualan secara bebas, Apotik dapat menyerahkan obat-obatan ataupun alat-alat
untuk perawatan kesehatan (seperti kapas, pembalut dll.) yang berasal dari :
3.1. hasil produksi sendiri;
3.2. hasil produksi pabrik obat lain (obat paten yang boleh dijual bebas tanpa resep dokter).
4. Akhir-akhir ini penjualan obat dengan cara meracik sendiri oleh Apotik atas petunjuk dalam resep
dokter sangat kecil bila dibandingkan dengan penyerahan obat yang sudah jadi (obat paten), karena
pada umumnya dokter tidak banyak lagi yang menuliskan obat yang harus diramu Apotik, dan hanya
mencantumkan nama dan merek obat jadi/obat paten dalam resep yang bersangkutan. Oleh karena
kegiatan meramu/meracik obat oleh Apotik, sebagai dasar untuk pengukuhan menjadi Pengusaha
Kena Pajak dalam Pelaksanaan UU PPN 1984, dapat dikesampingkan.
5. Apotik sebagai pedagang tingkat eceran tidak termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf k juncto Pasal 4 ayat (1) UU PPN 1984. Dalam harga-harga
obat yang sudah jadi/obat paten yang diserahkan oleh Apotik sesuai dengan resep dokter sudah
termasuk PPN yang dipungut oleh pabrik obat atau penyalur utama saat penyerahan obat tersebut.
6. Penjualan secara bebas obat-obatan dan alat-alat kesehatan hasil produksi obat/industri farmasi lain
oleh Apotik, masalahnya sama dengan penjualan obat jadi/obat paten dengan resep dokter tersebut
diatas. Dalam kedudukan Apotik sebagai pedagang eceran, ia bukan Pengusaha Kena Pajak.
Jika diketahui bahwa dalam penjualan bebas ini termasuk juga obat-obatan dan alat-alat kesehatan
yang diproduksi sendiri oleh Apotik tersebut, maka sebagai pabrikan obat, Apotik yang bersangkutan
adalah Pengusaha Kena Pajak. Untuk kepastian mengenai hal ini seyogyanya Saudara menghubungi
instansi/Departemen teknis yang memberikan perizinan untuk industri farmasi dan perizinan untuk
usaha Apotik, apakah usaha Apotik yang bersangkutan juga merangkap sebagai industri farmasi.
7 Sesuai dengan penjelasan tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
7.1. Dalam pelaksanaan UU PPN 1984, untuk sementara Apotik tidak dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak.
7.2. Jika dari keterangan/penegasan instansi/Departemen teknis yang bersangkutan ternyata
suatu Apotik disamping usaha Apotik juga membuat sendiri obat-obatan untuk dijual bebas,
maka Apotik yang bersangkutan dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd.
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/f1404c2624fa7f2507ba04fd9dfc5fb1.txt · Last modified: (external edit)