User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:f1404c2624fa7f2507ba04fd9dfc5fb1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    21 Desember 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 2581/PJ.3/1984

                            TENTANG

                PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS APOTIK. (SERI PPN - 19)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam berbagai pertemuan, penyuluhan dan penataran baik oleh 
calon Pengusaha Kena Pajak, Konsultan Pajak maupun oleh beberapa pejabat/petugas Direktorat Jenderal 
Pajak di daerah-daerah, diperoleh kesan bahwa selama ini belum ada keseragaman penafsiran mengenai 
kedudukan, Apotik dalam pelaksanaan UU PPN 1984.

Untuk mempertimbangkan apakah Apotik dapat dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak atau tidak, kiranya 
perlu disampaikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam melayanai konsumen obat, kegiatan penjualan oleh Apotik dapat dibagi menjadi :
    1.1.    Penjualan obat atas dasar resep dokter;
    1.2.    Penjualan obat secara bebas (tanpa resep dokter).

2.  Dalam melayani penjualan obat dengan resep dokter, Apotik dapat menyediakan dan menyerahkan 
    obat-obatan dengan cara :
    2.1.    Meramu/meracik sendiri obat-obatan yang diminta sesuai dengan petunjuk yang tercantum 
        dalam resep dokter;
    2.2.    Menyerahkan obat yang sudah jadi/obat paten buatan pabrik obat lain sesuai dengan nama 
        dan merek obat yang tercantum dalam resep dokter.

3.  Dalam melayani penjualan secara bebas, Apotik dapat menyerahkan obat-obatan ataupun alat-alat 
    untuk perawatan kesehatan (seperti kapas, pembalut dll.) yang berasal dari :
    3.1.    hasil produksi sendiri;
    3.2.    hasil produksi pabrik obat lain (obat paten yang boleh dijual bebas tanpa resep dokter).

4.  Akhir-akhir ini penjualan obat dengan cara meracik sendiri oleh Apotik atas petunjuk dalam resep 
    dokter sangat kecil bila dibandingkan dengan penyerahan obat yang sudah jadi (obat paten), karena 
    pada umumnya dokter tidak banyak lagi yang menuliskan obat yang harus diramu Apotik, dan hanya 
    mencantumkan nama dan merek obat jadi/obat paten dalam resep yang bersangkutan. Oleh karena 
    kegiatan meramu/meracik obat oleh Apotik, sebagai dasar untuk pengukuhan menjadi Pengusaha 
    Kena Pajak dalam Pelaksanaan UU PPN 1984, dapat dikesampingkan.

5.  Apotik sebagai pedagang tingkat eceran tidak termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak 
    sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf k juncto Pasal 4 ayat (1) UU PPN 1984. Dalam harga-harga 
    obat yang sudah jadi/obat paten yang diserahkan oleh Apotik sesuai dengan resep dokter sudah 
    termasuk PPN yang dipungut oleh pabrik obat atau penyalur utama saat penyerahan obat tersebut.

6.  Penjualan secara bebas obat-obatan dan alat-alat kesehatan hasil produksi obat/industri farmasi lain 
    oleh Apotik, masalahnya sama dengan penjualan obat jadi/obat paten dengan resep dokter tersebut 
    diatas. Dalam kedudukan Apotik sebagai pedagang eceran, ia bukan Pengusaha Kena Pajak.

    Jika diketahui bahwa dalam penjualan bebas ini termasuk juga obat-obatan dan alat-alat kesehatan 
    yang diproduksi sendiri oleh Apotik tersebut, maka sebagai pabrikan obat, Apotik yang bersangkutan 
    adalah Pengusaha Kena Pajak. Untuk kepastian mengenai hal ini seyogyanya Saudara menghubungi 
    instansi/Departemen teknis yang memberikan perizinan untuk industri farmasi dan perizinan untuk 
    usaha Apotik, apakah usaha Apotik yang bersangkutan juga merangkap sebagai industri farmasi.

7   Sesuai dengan penjelasan tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    7.1.    Dalam pelaksanaan UU PPN 1984, untuk sementara Apotik tidak dikukuhkan menjadi 
        Pengusaha Kena Pajak.
    7.2.    Jika dari keterangan/penegasan instansi/Departemen teknis yang bersangkutan ternyata 
        suatu  Apotik disamping usaha Apotik juga membuat sendiri obat-obatan untuk dijual bebas, 
        maka Apotik yang bersangkutan dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/f1404c2624fa7f2507ba04fd9dfc5fb1.txt · Last modified: (external edit)