peraturan:0tkbpera:f12f2b34a0c3174269c19e21c07dee68
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Agustus 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 43/PJ.5/1995
TENTANG
PELAKSANAAN PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PKP YANG MENGGUNAKAN
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 12-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 594/KMK.04/1994
tanggal 21 Desember 1994 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang
berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 memilih dikenakan pajak dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-13/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 perihal Pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yang
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka untuk pelaksanaan lebih lanjut dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari
Rp. 600.000.000,00 diperkenankan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang
bersangkutan. Wajib Pajak tersebut wajib menyelenggarakan pencatatan secara teratur
tentang peredaran brutonya.
b. Terhadap Wajib Pajak yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, akan tetapi ternyata tidak atau tidak
sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan peredaran bruto atau tidak memperlihatkan
catatan peredaran brutonya, atau bukti-bukti pendukungnya, sehingga tidak diketahui
besarnya peredaran bruto yang sebenarnya, maka peredaran bruto dan penghasilan netonya
dihitung berdasarkan norma penghitungan.
c. Terhadap Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak
yang dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, akan tetapi ternyata tidak atau tidak
sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak memperlihatkan pembukuan, atau
bukti-bukti pendukungnya, sehingga tidak diketahui besarnya peredaran bruto yang
sebenarnya, maka peredaran bruto dan penghasilan netonya dihitung berdasarkan norma
penghitungan.
d. Terhadap Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak
yang memilih menyelenggarakan pembukuan, akan tetapi ternyata tidak atau tidak
sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, atau tidak memperlihatkan pembukuan, atau
bukti-bukti pendukungnya, tetapi dapat diketahui peredaran bruto yang sebenarnya, maka
penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka perlakuan PPN terhadap Wajib Pajak yang
penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sebagai
berikut :
1.1. Untuk Wajib Pajak tersebut pada butir a dan b, apabila berdasarkan suatu pemeriksaan
ternyata peredaran bruto menurut hasil pemeriksaan lebih besar daripada peredaran bruto
yang dilaporkan Pengusaha Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilainya, maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yang menyatakan
bahwa Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan tidak dapat
dikreditkan, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan adalah peredaran bruto yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh :
Peredaran Bruto atas Penyerahan
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Barang Kena Pajak -------------------------------------------------------------------------
Menurut SPT(Rp) Menurut Pemeriksa(Rp)
------------------------------------------------------------------------------------------------------
300.000.000,00 300.000.000,00 500.000.000,00
700.000.000,00 70% x 10% x 300.000.000,00 70% x 10% x 300.000.000,00
------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.2. Untuk Wajib Pajak tersebut pada butir c dan d, maka meskipun penghasilan netonya dihitung
dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, tidak diperbolehkan
menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dalam menghitung Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan.
2. Selanjutnya terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak
Masukan yang melakukan ekspor Barang kena Pajak dan/atau melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak, perlakuan Pajak Pertambahan Nilai terhadap
Pengusaha Kena Pajak tersebut adalah sebagai berikut :
a. Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan ekspor Barang Kena
Pajak dan/atau melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada
Pemungut Pajak baik seluruhnya maupun sebagian, kemungkinan akan terjadi kelebihan
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, kelebihan tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat
(11) dan ayat (12) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dapat dikembalikan.
b. Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut dilakukan sesuai
dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ./1995 tentang
Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan.
c. Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikembalikan dapat dihitung dengan contoh sebagai
berikut :
c.1. Penyerahan seluruhnya kepada Pemungut Pajak
dalam bulan Mei 1995 sebesar Rp.50.000.000,00
Pajak Keluaran terutang Rp. 5.000.000,00
PPN yang dipungut Pemungut Pajak dan SSP-nya
sudah terlampir Rp. 5.000.000,00
Pajak yang dipungut sendiri N i h i l
Pajak Masukan dengan pedoman pengkreditan Pajak Masukan
70% x 10% x Rp. 50.000.000,00 Rp. 3.500.000,00
PPN yang lebih dibayar Rp. 3.500.000,00
Pajak Masukan yang dapat dikembalikan maksimum :
7% x Rp. 50.000.000,00 Rp. 3.500.000,00
c.2. Penyerahan kepada Pemungut Pajak dalam bulan Juni 1995 :
a. SSP terlampir Rp.50.000.000,00
b. SSP belum diterima Rp.50.000.000,00
Rp100.000.000,00
Penyerahan kepada bukan Pemungut Pajak dalam
bulan Juni 1995 Rp.50.000.000,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp150.000.000,00
Pajak Keluaran terutang Rp.15.000.000,00
PPN yang dipungut Pemungut Pajak Rp.10.000.000,00
PPN yang dipungut sendiri Rp. 5.000.000,00
Pajak Masukan dengan pedoman pengkreditan Pajak Masukan :
70% x 10% x Rp. 150.000.000,00 Rp.10.500.000,00
Kelebihan Pajak Masukan Rp .5.500.000,00
Pada SPT dinyatakan terdapat SSP bulan-bulan lalu yang dilampirkan pada bulan Juni 1995
untuk penyerahan kepada Pemungut Pajak sebesar Rp. 25.000.000,00.
Penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan :
Penyerahan kepada Pemungut Pajak bulan Juni 1995
yang SSP-nya terlampir Rp.50.000.000,00
Penyerahan kepada Pemungut Pajak bulan-bulan lalu tetapi
SSP-nya baru dilampirkan pada bulan Juni 1995 Rp.25.000.000,00
Jumlah penyerahan Rp.75.000.000,00
Pajak Masukan yang dapat dikembalikan, maksimum :
7% x Rp. 75.000.000,00 Rp. 5.250.000,00
Kelebihan Pajak Masukan bulan ini Rp. 5.500.000,00
Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya Rp. 250.000,00
d. Penghitungan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan pelaporannya agar
dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai formulir 1195.
Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
dengan Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.54/1995 (SERI PPN 12-95).
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/f12f2b34a0c3174269c19e21c07dee68.txt · Last modified: by 127.0.0.1