peraturan:0tkbpera:f12ee9734e1edf70ed02d9829018b3d9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Maret 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.32/1990
TENTANG
DPP PPN ATAS JASA BONGKAR MUAT (SERI PPN - 161)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas
Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988
dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak tanggal 27 Maret 1989 Nomor PENG-139/PJ.63/1989 atas
penyerahan Jasa Bongkar Muat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf n Undang-undang PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak
(DPP) adalah harga jual atau penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atau
pemberi jasa. Pengertian harga jual atau penggantian adalah seluruh nilai berupa uang termasuk
semua biaya yang diminta oleh penjual/pemberi jasa karena penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak
(BKP/JKP).
3. Sesuai dengan penjelasan pada butir 1 dan 2 di atas, maka Pengusaha Bongkar Muat adalah
Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan atas penyerahan jasa bongkar muat oleh Perusahaan Bongkar Muat
terutang PPN sebesar 10% dari seluruh penggantian yang dibayar oleh penerima jasa bongkar muat.
PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa bongkar muat oleh Perusahaan Bongkar Muat merupakan
Pajak Keluaran dari Perusahaan tersebut, sedangkan PPN yang dibayar atas pembelian BKP/JKP yang
berkaitan langsung dengan usaha bongkar muat merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
dengan Pajak Keluaran.
Demikian penegasan ini untuk diketahui dan dilaksanakan, dan Saudara sebar-luaskan di wilayah kerja
Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/f12ee9734e1edf70ed02d9829018b3d9.txt · Last modified: by 127.0.0.1