peraturan:0tkbpera:f11bec1411101c743f64df596773d0b2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            20 November 2002 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1174/PJ.51/2002

                            TENTANG

                      PPN ATAS KAKAO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 September 2002 hal Pengenaan PPN Atas Komoditi 
Perkebunan Kakao, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Bahwa DPD XYZ Sulsel mengusulkan dan meminta agar pemberlakuan pengenaan PPN atas 
        produk kakao dilaksanakan terhitung mulai tanggal 15 Nopember 2001, dengan alasan:
        -   Pihak Ditjen Pajak dalam hal ini Kanwil XV DJP Sulsel dan Sultra sejak 1 Januari 2001 
            sampai dengan 14 Nopember 2001 belum pernah melakukan sosialisasi mengenai 
            pemberlakuan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 kepada pihak XYZ Sulsel.
        -   Dengan alasan bahwa sosialisasi Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 kepada 
            anggota DPD XYZ Sulsel baru dilakukan tanggal 15 Nopember 2001 maka seluruh 
            anggota DPD XYZ Sulsel belum melaksanakan pemungutan PPN sejak 1 Januari 2001 
            sampai dengan 14 Nopember 2001. Selanjutnya setelah mendapatkan penyuluhan 
            dari Kanwil XV DJP Sulsel Sultra, maka sejak tanggal 15 Nopember 2001 seluruh 
            anggota DPD XYZ Sulsel telah melaksanakan pemungutan PPN secara tertib.

    b.  Mengharapkan adanya kebijakan dari Kantor Pusat agar saat pemberlakuan pengenaan PPN 
        atas komoditi perkebunan kakao terutama untuk wilayah Sulawesi Selatan ditetapkan setelah 
        tanggal 15 Nopember 2001, mengingat belum meratanya pemahaman mengenai peraturan 
        PPN atas hasil komoditi pertanian dan perkebunan yang baru diberlakukan pertama kali pada 
        tahun 2001.

2.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.51/2001 tanggal 19 Januari 2001 tentang 
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dinyatakan antara lain bahwa dalam rangka memberikan 
    kemudahan dan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan yang dapat merugikan 
    Pengusaha, maka dalam pelaksanaannya diinstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar 
    melaksanakan penyuluhan atau bimbingan kepada para pengusaha barang hasil pertanian, hasil 
    perkebunan, dan hasil kehutanan.

3.  Oleh karena itu permasalahan yang disampaikan oleh XYZ agar dapat Saudara selesaikan sesuai 
    dengan ketentuan yang berlaku, mengingat arahan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak telah 
    cukup jelas.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/f11bec1411101c743f64df596773d0b2.txt · Last modified: (external edit)