peraturan:0tkbpera:f11bec1411101c743f64df596773d0b2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 November 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1174/PJ.51/2002
TENTANG
PPN ATAS KAKAO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 September 2002 hal Pengenaan PPN Atas Komoditi
Perkebunan Kakao, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa DPD XYZ Sulsel mengusulkan dan meminta agar pemberlakuan pengenaan PPN atas
produk kakao dilaksanakan terhitung mulai tanggal 15 Nopember 2001, dengan alasan:
- Pihak Ditjen Pajak dalam hal ini Kanwil XV DJP Sulsel dan Sultra sejak 1 Januari 2001
sampai dengan 14 Nopember 2001 belum pernah melakukan sosialisasi mengenai
pemberlakuan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 kepada pihak XYZ Sulsel.
- Dengan alasan bahwa sosialisasi Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 kepada
anggota DPD XYZ Sulsel baru dilakukan tanggal 15 Nopember 2001 maka seluruh
anggota DPD XYZ Sulsel belum melaksanakan pemungutan PPN sejak 1 Januari 2001
sampai dengan 14 Nopember 2001. Selanjutnya setelah mendapatkan penyuluhan
dari Kanwil XV DJP Sulsel Sultra, maka sejak tanggal 15 Nopember 2001 seluruh
anggota DPD XYZ Sulsel telah melaksanakan pemungutan PPN secara tertib.
b. Mengharapkan adanya kebijakan dari Kantor Pusat agar saat pemberlakuan pengenaan PPN
atas komoditi perkebunan kakao terutama untuk wilayah Sulawesi Selatan ditetapkan setelah
tanggal 15 Nopember 2001, mengingat belum meratanya pemahaman mengenai peraturan
PPN atas hasil komoditi pertanian dan perkebunan yang baru diberlakukan pertama kali pada
tahun 2001.
2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.51/2001 tanggal 19 Januari 2001 tentang
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dinyatakan antara lain bahwa dalam rangka memberikan
kemudahan dan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan yang dapat merugikan
Pengusaha, maka dalam pelaksanaannya diinstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar
melaksanakan penyuluhan atau bimbingan kepada para pengusaha barang hasil pertanian, hasil
perkebunan, dan hasil kehutanan.
3. Oleh karena itu permasalahan yang disampaikan oleh XYZ agar dapat Saudara selesaikan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, mengingat arahan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak telah
cukup jelas.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/f11bec1411101c743f64df596773d0b2.txt · Last modified: by 127.0.0.1