peraturan:0tkbpera:f110a326be6999afdeb8e7002c0ce44d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Oktober 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2426/PJ.51/1994 TENTANG RESTITUSI PPn BM TERHADAP KENDARAAN ANGKUTAN BARANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 September 1994, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan-penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993 jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993, diatur hal-hal sebagai berikut : a. Atas penyerahan atau impor kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, jip, kombi, minibus, van, pick up, mobil balap dan caravan, terutang PPn BM, kecuali yang diatur dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan tersebut; b. Atas impor kendaraan bermotor jenis bus terutang PPn BM, kecuali yang diatur dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan tersebut. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993, atas penyerahan di dalam daerah pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 3. Dalam butir 7.2.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.51/1993, tanggal 28 Juni 1993, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk angkutan barang dan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum yang tidak memperoleh Surat Keterangan Bebas PPn BM (SKB PPn BM), pengecualian dari pengenaan PPn BM dilakukan dengan cara restitusi. Permohonan restitusi diajukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak berdomisili dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut : a. Fotocopi kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan atau fotocopi pengukuhan sebagai PKP; b. Fotocopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh ATPM atas penyerahan kendaraan bermotor (yang dimintakan restitusi dimaksud) kepada Dealer atau Distributor; c. Fotocopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum (Plat dasar warna kuning) dan atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan barang; d. Asli Faktur Penjualan dari Dealer/Distributor yang di dalamnya dicantumkan PPn BM yang telah dikenakan oleh ATPM/Pabrikan kepada Dealer/Distributor dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli/konsumen. 4. Berdasarkan penjelasan di atas, maka atas pembelian kendaraan bermotor oleh X, Y, jalan A Sukabumi, berupa pick-up dengan bak terbuka bernomor polisi plat dasar hitam dan dipergunakan untuk angkutan barang, dapat mengajukan restitusi ke KPP setempat dengan melengkapi dokumen- dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 3, serta membuat pernyataan bahwa kendaraan tersebut tidak akan diubah penggunaannya. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/f110a326be6999afdeb8e7002c0ce44d.txt · Last modified: (external edit)