User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:f0f6cc51dacebe556699ccb45e2d43a8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                17 Januari 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 09/PJ.32/1992

                            TENTANG

                    PPN ATAS JASA PENERBANGAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Desember 1991 perihal tersebut di atas, dengan 
ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas 
    penyerahan jasa terutang PPN. Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf j Peraturan 
    Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan jasa angkutan udara luar negeri dikecualikan dari 
    pengenaan PPN.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa angkutan udara luar negeri oleh 
    Thai Airways International tidak terutang PPN. Oleh karena itu atas penyerahan tiket oleh Thai Airways 
    International di Indonesia untuk jalur penerbangan luar negeri tidak dikenakan PPN.

    Oleh karena atas penyerahan jasa angkutan udara luar negeri tidak terutang PPN, maka Pajak 
    Masukan yang telah dibayar oleh Thai Airways International sehubungan dengan kegiatan usaha jasa 
    angkutan udara luar negeri tersebut tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/f0f6cc51dacebe556699ccb45e2d43a8.txt · Last modified: (external edit)