peraturan:0tkbpera:f0f6cc51dacebe556699ccb45e2d43a8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Januari 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 09/PJ.32/1992 TENTANG PPN ATAS JASA PENERBANGAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Desember 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan jasa terutang PPN. Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan jasa angkutan udara luar negeri dikecualikan dari pengenaan PPN. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa angkutan udara luar negeri oleh Thai Airways International tidak terutang PPN. Oleh karena itu atas penyerahan tiket oleh Thai Airways International di Indonesia untuk jalur penerbangan luar negeri tidak dikenakan PPN. Oleh karena atas penyerahan jasa angkutan udara luar negeri tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Thai Airways International sehubungan dengan kegiatan usaha jasa angkutan udara luar negeri tersebut tidak dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/f0f6cc51dacebe556699ccb45e2d43a8.txt · Last modified: (external edit)