peraturan:0tkbpera:f0f6cc51dacebe556699ccb45e2d43a8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Januari 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 09/PJ.32/1992
TENTANG
PPN ATAS JASA PENERBANGAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Desember 1991 perihal tersebut di atas, dengan
ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas
penyerahan jasa terutang PPN. Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf j Peraturan
Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan jasa angkutan udara luar negeri dikecualikan dari
pengenaan PPN.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa angkutan udara luar negeri oleh
Thai Airways International tidak terutang PPN. Oleh karena itu atas penyerahan tiket oleh Thai Airways
International di Indonesia untuk jalur penerbangan luar negeri tidak dikenakan PPN.
Oleh karena atas penyerahan jasa angkutan udara luar negeri tidak terutang PPN, maka Pajak
Masukan yang telah dibayar oleh Thai Airways International sehubungan dengan kegiatan usaha jasa
angkutan udara luar negeri tersebut tidak dapat dikreditkan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/f0f6cc51dacebe556699ccb45e2d43a8.txt · Last modified: by 127.0.0.1