peraturan:0tkbpera:f0eb6568ea114ba6e293f903c34d7488
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Maret 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 361/PJ.51/2001 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxx tanggal 16 Februari 2001, hal Pengkreditan PPN Masukan dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. Perusahaan Saudara adalah BUMN yang bergerak di bidang jasa penunjang penerbangan dan keselamatan penerbangan dengan Kantor Pusat di Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang dan 10 Kantor Cabang di wilayah Indonesia Bagian Barat (masing-masing telah memiliki nomor pengukuhan PKP). b. Perencanaan, pengadaan dan pembayaran peralatan telekomunikasi/navigasi dan sarana penunjang penerbangan Kantor Cabang sampai dengan nilai tertentu dilakukan oleh Kantor Pusat. c. Saudara memohon diizinkan agar Kantor Pusat dapat mengkreditan Pajak Masukan yang dibayar atas pengadaan barang dan/atau jasa untuk Kantor-kantor Cabang. 2. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Kantor Pusat, maka Faktur Pajak Masukan yang menggunakan NPWP dan alamat Kantor Pusat hanya dapat dikreditkan di Kantor Pusat dan untuk pengkreditan tersebut tidak perlu meminta ijin terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala KPP Tangerang
peraturan/0tkbpera/f0eb6568ea114ba6e293f903c34d7488.txt · Last modified: 2023/02/05 21:01 (external edit)