User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:f0eb6568ea114ba6e293f903c34d7488
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 Maret 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 361/PJ.51/2001

                             TENTANG

                    PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxx tanggal 16 Februari 2001, hal Pengkreditan PPN Masukan 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara adalah BUMN yang bergerak di bidang jasa penunjang penerbangan dan 
        keselamatan penerbangan dengan Kantor Pusat di Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang 
        dan 10 Kantor Cabang di wilayah Indonesia Bagian Barat (masing-masing telah memiliki 
        nomor pengukuhan PKP).
    b.  Perencanaan, pengadaan dan pembayaran peralatan telekomunikasi/navigasi dan sarana 
        penunjang penerbangan Kantor Cabang sampai dengan nilai tertentu dilakukan oleh Kantor 
        Pusat.
    c.  Saudara memohon diizinkan agar Kantor Pusat dapat mengkreditan Pajak Masukan yang 
        dibayar atas pengadaan barang dan/atau jasa untuk Kantor-kantor Cabang.

2.  Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 bahwa Pajak 
    Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dikreditkan 
    dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Dalam penjelasan pasal tersebut 
    disebutkan bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang 
    berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama 
    dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Kantor Pusat, maka Faktur 
    Pajak Masukan yang menggunakan NPWP dan alamat Kantor Pusat hanya dapat dikreditkan di Kantor 
    Pusat dan untuk pengkreditan tersebut tidak perlu meminta ijin terlebih dahulu dari Direktur Jenderal 
    Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Kepala KPP Tangerang
peraturan/0tkbpera/f0eb6568ea114ba6e293f903c34d7488.txt · Last modified: 2023/02/05 21:01 (external edit)