peraturan:0tkbpera:f0eb6568ea114ba6e293f903c34d7488
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Maret 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 361/PJ.51/2001
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxx tanggal 16 Februari 2001, hal Pengkreditan PPN Masukan
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. Perusahaan Saudara adalah BUMN yang bergerak di bidang jasa penunjang penerbangan dan
keselamatan penerbangan dengan Kantor Pusat di Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang
dan 10 Kantor Cabang di wilayah Indonesia Bagian Barat (masing-masing telah memiliki
nomor pengukuhan PKP).
b. Perencanaan, pengadaan dan pembayaran peralatan telekomunikasi/navigasi dan sarana
penunjang penerbangan Kantor Cabang sampai dengan nilai tertentu dilakukan oleh Kantor
Pusat.
c. Saudara memohon diizinkan agar Kantor Pusat dapat mengkreditan Pajak Masukan yang
dibayar atas pengadaan barang dan/atau jasa untuk Kantor-kantor Cabang.
2. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 bahwa Pajak
Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dikreditkan
dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Dalam penjelasan pasal tersebut
disebutkan bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang
berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama
dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Kantor Pusat, maka Faktur
Pajak Masukan yang menggunakan NPWP dan alamat Kantor Pusat hanya dapat dikreditkan di Kantor
Pusat dan untuk pengkreditan tersebut tidak perlu meminta ijin terlebih dahulu dari Direktur Jenderal
Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala KPP Tangerang
peraturan/0tkbpera/f0eb6568ea114ba6e293f903c34d7488.txt · Last modified: by 127.0.0.1