peraturan:0tkbpera:f0e6be4ce76ccfa73c5a540d992d0756
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Desember 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1179/PJ.53/2003
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENGELOLAAN GEDUNG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Juni 2003 hal Tarif Pajak Jasa Pengelolaan Gedung
yang ditujukan kepada Direktur Pajak Penghasilan dan diteruskan kepada kami untuk dijawab mengenai
masalah Pajak Pertambahan Nilainya, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak dibidang
pengelolaan gedung kantor. Gedung kantor yang dikelola tersebut bukan milik PT. XYZ. Atas
pengelolaan gedung kantor tersebut PT. XYZ mengadakan kontrak Kerjasama Pengelolaan Gedung
dengan pengguna atau penyewa gedung kantor terkait. Dalam surat tersebut Saudara melampirkan
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Gedung di lingkungan XXX, yang antara lain memuat hal-hal
sebagai berikut:
a. Pasal 2 ayat (3), bahwa Pekerjaan pengelolaan meliputi:
1) Pemeliharaan, perawatan dan operasi seluruh gedung dan lahan yang menyatu
dengan gedung baik pekerjaan sipil, arsitektur dan mekanikal elektrikal dan
komunikasi.
2) Penyelenggaraan tatagraha
3) Pelayanan kepada tenant
4) Pengaturan pemakaian listrik dan air
5) Penyelenggaraan sistem keamanan dan keselamatan
6) Penyelenggaraan sistem perpakiran
7) Pemeliharaan dan merawat fasilitas penunjang
8) Penyelenggaraan administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan gedung
b. Pasal 4 ayat (1), bahwa para pihak sepakat bahwa Harga Jasa Pengelolaan Gedung sebesar
Rp 6.258.016.913 (enam milyar dua ratus lima puluh delapan juta enam belas ribu sembilan
ratus tiga belas rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 4% (empat persen)
sebagaimana rincian pada Lampiran Perjanjian.
c. Saudara menanyakan tarif Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi Pengelolaan Gedung
Kantor tersebut dan keterkaitannya dengan service charge.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000, mengatur antara lain:
a. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
b. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
c. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
d. Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor
144 Tahun 2000, bahwa jasa pengelolaan gedung kantor tidak termasuk ke dalam kelompok
jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
e. Pasal 7 ayat (1), bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
f. Pasal 13 ayat (4), bahwa saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara
penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3. Lampiran III huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat
Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur
Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-433/PJ./2002, antara lain disebutkan bahwa:
a. Atas permintaan PKP pembeli atau penerima JKP atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur
Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, PKP penjual atau
pemberi JKP membuat Faktur Pajak Standar Pengganti (tidak diperkenankan dilakukan dengan
cara menghapus atau mencoret atau dengan cara lain selain dengan cara membuat Faktur
Pajak Standar pengganti), yang penerbitannya dan peruntukkannya sama dengan Faktur
Pajak Standar yang biasa.
b. Faktur Pajak Standar Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri
dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah
dalam pengisian tersebut, serta dibubuhi cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri dan
Tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti.
c. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama
dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dan penerbitan Faktur Pajak
Standar pengganti tersebut mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa
PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1,
dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Service charge adalah pembayaran yang diberikan oleh penyewa kepada pemilik gedung
(dalam kasus Saudara adalah PT. ABC) agar ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan
tujuan yang diinginkan penyewa, seperti tersedianya listrik untuk public area, tersedianya air
untuk public area, pemeliharaan/perawatan gedung dan alat-alat mesin dan untuk kebersihan.
Sedangkan jasa yang diserahkan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC (pemilik gedung) merupakan
jasa pengelolaan gedung yang diikat dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Gedung di
Lingkungan XXX dan PT. ABC wajib membayar kepada PT. XYZ sebesar nilai kontrak.
b. Atas penyerahan jasa pengelolaan gedung tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak (nilai kontrak belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai). Faktur Pajak atas penyerahan jasa tersebut diterbitkan oleh PT. XYZ.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut oleh PT. ABC selaku Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai.
c. Dalam hal Faktur Pajak yang telah dibuat oleh PT. XYZ menyatakan bahwa Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar 4% dari nilai kontrak (nilai kontrak belum
termasuk Pajak Pertambahan Nilai), maka PT. XYZ wajib melakukan pembetulan Faktur Pajak
dan PT. ABC wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar tersebut. Kemudian
PT. XYZ dan PT. ABC wajib melakukan pembetulan SPT Masa karena adanya pembetulan
Faktur Pajak tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/f0e6be4ce76ccfa73c5a540d992d0756.txt · Last modified: by 127.0.0.1