peraturan:0tkbpera:f0e52b27a7a5d6a1a87373dffa53dbe5
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 608/KMK.04/1994

                        TENTANG 

          TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG 
                        MENGELUARKAN SURAT PAKSA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
    
a.  bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban pelaksanaan penagihan piutang pajak yang 
    tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak 
    Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan 
    Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, dipandang perlu 
    menetapkan tata cara pelaksanaannya;
b.  bahwa oleh karena itu, tata cara pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa 
    (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
2.  Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 
    1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN 
PAJAK DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA


                        Pasal 1

Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilakukan apabila pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam 
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, 
dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan pajak 
yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar, setelah lewat jatuh tempo pembayaran pajak yang 
bersangkutan.


                        Pasal 2

(1) Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diawali dengan pengeluaran 
    Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo 
    pembayaran.

(2) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikeluarkan terhadap Wajib Pajak yang
    telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran utang pajaknya.


                        Pasal 3

(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2, penagihan selanjutnya dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang 
    Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.

(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa.


                        Pasal 4

Pelaksanaan keputusan ini ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 951/KMK.04/1983 tanggal
31 Desember 1983 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 21 Desember 1994.
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/f0e52b27a7a5d6a1a87373dffa53dbe5.txt · Last modified: (external edit)