peraturan:0tkbpera:f095cedd23b99f1696fc8caecbcf257e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Juni 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 365/PJ.341/2003
TENTANG
NASKAH P3B INDONESIA-BANGLADESH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Mei 2003, perihal Informasi tentang Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Bangladesh sehubungan dengan rencana kunjungan Presiden
RI ke Bangladesh, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. P3B dimaksud telah diparaf oleh kedua Ketua delegasi di Jakarta tanggal 9 Juli 1999. Namun demikian,
pihak Bangladesh kemudian mengajukan beberapa usul revisi terhadap naskah yang sudah diparaf
tersebut.
2. Sebagian usul revisi tersebut kami setujui dan telah kami sampaikan kepada pihak Bangladesh melalui
Departemen Luar Negeri dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-213/PJ.341/2003 tanggal
27 Maret 2003 dan Nomor S-269/PJ.341/2003 tanggal 8 April 2003. Sampai saat ini kami belum
menerima jawaban dari pihak Bangladesh.
3. Sesuai dengan Surat Saudara, bersama ini kami sampaikan fotokopi P3B dimaksud.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/f095cedd23b99f1696fc8caecbcf257e.txt · Last modified: by 127.0.0.1