peraturan:0tkbpera:f08b7ac8aa30a2a9ab34394e200e1a71
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Agustus 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1923/PJ.52/1994
TENTANG
KONFIRMASI MASALAH PPN DAN PPh
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Juni 1994 perihal tersebut pada pokok surat, yang
menyatakan bahwa :
i. telah terjadi perjanjian tukar-menukar (ruislag) antara XYZ dengan perusahaan swasta.
ii. Pihak XYZ akan menyerahkan assetnya berupa tanah sedangkan pihak swasta tersebut akan
menyerahkan asset pengganti berupa gedung kantor dan perumahan dinas.
iii. Pengadaan/pembangunan gedung kantor dan perumahan dinas tersebut dilakukan oleh pihak ketiga.
Atas permasalahan tersebut, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
I. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1. tanah bukan merupakan Barang kena Pajak, kecuali apabila tanah tersebut sudah berupa tanah
matang yang telah siap dibangun, yang diusahakan oleh perusahaan Real estate atau Industrial
Estate. Oleh sebab itu, penyerahan asset berupa tanah meskipun tanah tersebut sudah berupa tanah
matang oleh XYZ kepada perusahaan swasta bukan merupakan penyerahan kena pajak, sehingga
atas penyerahan tanah tersebut tidak terutang PPN karena penyerahan tanah tersebut dilakukan XYZ
tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.
2. penyerahan Asset pengganti oleh perusahaan swasta berupa gedung kantor dan perumahan dinas
kepada pihak XYZ juga tidak terutang PPN, sepanjang perusahan swasta tersebut bukan Pengusaha
Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang usaha kontraktor atau pemborong bangunan, Real Estate
atau Industrial Estate.
Dalam hal ini perusahaan swasta tersebut seharusnya telah membayar PPN atas bangunan tersebut
kepada Pengusaha Kena Pajak yang membangun gedung kantor/perumahan dinas dimaksud, sehingga
atas gedung kantor/perumahan dinas tersebut telah lunas pembayaran PPN-nya.
Sebaliknya bila perusahaan swasta tersebut adalah PKP yang bergerak di bidang Usaha Kontraktor
atau pemborong bangunan, Real Estate atau industrial Estate, meskipun pengadaan/pembangunan
gedung kantor/perumahan dinas tersebut dengan cara menyuruh kepada pihak ketiga, maka atas
penyerahan gedung kantor/perumahan dinas kepada pihak XYZ adalah merupakan penyerahan Kena
Pajak yang terutang PPN.
II. Pajak Penghasilan
1. perjanjian tukar-menukar (ruislag) antara Pertamina dengan perusahaan Swasta adalah merupakan
pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994.
Dengan demikian XYZ yang akan menyerahkan asset berupa tanah maupun Perusahaan swasta
yang menyerahkan asset pengganti berupa gedung kantor dan perumahan dinas terutang Pajak
Penghasilan sebesar 3% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan.
2. XYZ dan perusahaan swasta tersebut masing-masing wajib melunasi PPh Pasal 25 sebesar 3%.
Sebagai dasar pengenaan PPh Pasal 25 sebesar 3% adalah :
a. Nilai tertinggi antara harga pasar wajar tanah yang diserahkan XYZ ke Perusahaan Swasta
dengan nilai kontrak pembangunan gedung kantor dan perumahan dinas di atas tanah milik
XYZ yang akan diserahkan Perusahaan Swasta ke XYZ.
b. Apabila tanah tersebut dimiliki swasta, maka dihitung dari nilai tertinggi antara harga pasar
wajar tanah yang diserahkan XYZ ke Perusahaan swasta dengan nilai pasar wajar tanah dan
bangunan yang diserahkan swasta ke XYZ.
Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dimaklumi.
A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DITJEN PAJAK
ttd.
Drs.KARSONO SURJOWIBOWO.
peraturan/0tkbpera/f08b7ac8aa30a2a9ab34394e200e1a71.txt · Last modified: by 127.0.0.1