peraturan:0tkbpera:f0873a91b499e265ff6d78ff6e8985a0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2320/PJ.51/1995 TENTANG PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah, atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. 2. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pajak Masukan atas pembelian pupuk (ex impor) tidak dapat dikreditkan karena digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan usaha perkebunan untuk menghasilkan tandan buah sawit (bukan Barang Kena Pajak) yang atas penyerahannya tidak terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/f0873a91b499e265ff6d78ff6e8985a0.txt · Last modified: (external edit)