peraturan:0tkbpera:f0837f171aae7ccf1a8909b6a0cc3559
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     26 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1147/PJ.53/1995

                            TENTANG

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS NAMA KANTOR PUSAT TERHADAP PAJAK KELUARAN KANTOR CABANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 April 1995 perihal permohonan persetujuan 
pengkreditan Pajak Masukan selain Kantor Pusat PT. XYZ, dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.  Direktur Pajak Pertambahan Nilai atas nama Direktur Jenderal Pajak telah memberikan persetujuan 
    pengkreditan Pajak Masukan atas nama kantor pusat terhadap Pajak Keluaran kantor cabang melalui 
    suratnya kepada Direktur Keuangan PT. XYZ Nomor S-1527/PJ.5.1./1990 tanggal 6 Desember 1990.

2.  Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Direktur Jenderal Pajak 
    dapat menentukan tempat lain selain tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan sebagai tempat 
    pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, baik atas 
    permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan.

3.  Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 menetapkan bahwa selama peraturan 
    pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang 
    tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tersebut, yang belum dicabut dan diganti, 
    dinyatakan masih berlaku.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan persetujuan tersebut pada 
    butir 1 di atas, maka surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai tersebut pada butir 1 masih dapat 
    diberlakukan sebagai persetujuan untuk pelaksanaan pengkreditan Pajak Masukan dimaksud.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/f0837f171aae7ccf1a8909b6a0cc3559.txt · Last modified: (external edit)