User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:f06ae085fe74cd78ad5e89496b197fe1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 269/PJ.321/1993

                            TENTANG

                 PENGKREDITAN PPN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Juli 1993 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa PT XYZ memberikan pelayanan jasa penggunaan 
    fasilitas restoran dan fitness centre kepada para anggota yang dibedakan dalam dua macam 
    keanggotaan, yaitu Club Member (CM) dan Fitness Club Member (FCM). CM dapat menggunakan 
    fasilitas restoran dan fitness centre sedangkan FCM hanya dapat menggunakan fasilitas fitness centre 
    saja. Atas pembayaran iuran dari CM dan FCM tersebut dikenakan PPN sebesar 10%, tetapi apabila 
    CM membeli makanan/minuman dari restoran tidak dikenakan PPN karena telah dipungut Pajak 
    pembangunan I (PBI). Saudara meminta penegasan mengenai pengkreditan PPN Pajak Masukan yang 
    berkaitan dengan  fasilitas restoran yang dinikmati oleh Club Member yang telah membayar PPN atas 
    penggunaan fasilitas tersebut.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU PPN 1984 serta penjelasannya, apabila dalam suatu 
    Masa Pajak PKP di samping melakukan penyerahan kena pajak, juga melakukan penyerahan tidak 
    kena pajak, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanya Pajak Masukan yang berkenaan 
    dengan penyerahan kena pajak.

3.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
    1441b/KMK.04/1989, bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat 
    penyerahan yang terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang dibayar 
    atas perolehan BKP/JKP tersebut dapat dikreditkan. Tetapi Pajak Masukan yang telah dikreditkan atas 
    perolehan BKP/JKP yang juga digunakan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN, harus dibayar 
    kembali sesuai dengan rumus yang telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, 
    yaitu :

                        X
    a.      untuk bukan barang modal :       ---    x   PM
                        Y
                    X               D
    b.      untuk barang modal :    ---     x   --- x   PM
                    Y       B

    Keterangan 
    X   =   jumlah peredaran atas penyerahan yang tidak terutang PPN;
    Y   =   jumlah seluruh peredaran (baik penyerahan yang terutang maupun yang tidak
            terutang PPN);
    D   =   penyusutan/amortisasi barang modal dalam tahun pajak yang bersangkutan;
    B   =   nilai perolehan barang modal;
    PM  =   Pajak Masukan yang telah dikreditkan.

    Pelaksanaan kewajiban membayar kembali PPN Pajak Masukan tersebut dilakukan dengan mengisi 
    formulir SPT Masa PPN pembayaran kembali Pajak Masukan (formulir 1485 PM) yang penyampaiannya 
    selambat-lambatnya bersamaan dengan saat jatuh tempo penyampaian SPT Pajak Penghasilan. 
    Kewajiban membayar kembali Pajak Masukan tersebut tidak perlu dilakukan apabila jumlah Pajak 
    Masukan yang harus dibayar kembali kurang dari Rp. 100.000,-.

4.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka :
    a.      Pajak Masukan dari perolehan BKP/JKP yang sepenuhnya hanya digunakan untuk fitness 
        centre dapat dikreditkan;
    b.      Pajak Masukan dari perolehan BKP/JKP atas ruangan yang penggunaannya hanya untuk 
        pemegang Club Member, dapat dikreditkan;
    c.      Pajak Masukan dari perolehan BKP/JKP yang sepenuhnya hanya digunakan untuk penyediaan 
        makanan dan minuman (restoran), tidak dapat dikreditkan;
    d.      Pajak Masukan dari perolehan suatu BKP/JKP yang digunakan secara bersama-sama untuk 
        fitness centre, ruangan/fasilitas khusus Club Member, serta fasilitas ruangan restoran, dapat 
        dikreditkan terlebih dahulu. Namun setelah berakhirnya tahun pajak,bagian Pajak Masukan 
        yang tidak dapat dikreditkan harus dibayar kembali dengan perhitungan sebagaimana 
        diuraikan pada butir 3 tersebut di atas.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd.

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/f06ae085fe74cd78ad5e89496b197fe1.txt · Last modified: (external edit)