KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]; [email protected]
NOTA DINAS
Nomor ND-1/PJ/PJ.02/2021
Yth.
:
1.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Dari
:
Direktur Jenderal Pajak
Sifat
:
Segera
Hal
:
Penegasan mengenai Saat Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak Berupa Fatty Acid Methyl Ester
Tanggal
:
16 Februari 2021
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan atas restitusi pajak, diketahui bahwa terdapat beberapa temuan yang salah satunya adalah mengenai inkonsistensi dalam penerapan sanksi administrasi atas keterlambatan pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Fatty Acid Methyl Ester (FAME). Berkenaan dengan hal tersebut dan dalam rangka memberikan keseragaman penerapan ketentuan perpajakan atas permasalahan dimaksud, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dasar hukum dan ketentuan yang terkait:
a.
Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **42 TAHUN 2009** (UU PPN), mengatur antara lain:
1)
Pasal 13 ayat (1) huruf a, bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
2)
Pasal 13 ayat (1a), bahwa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a)
saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b)
saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c)
saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d)
saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
3)
Pasal 13 ayat (9), bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **238/PMK.03/2012** tentang Saat Lain sebagai Saat Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak dengan Karakteristik Tertentu (PMK-238), mengatur antara lain:
1)
Pasal 2 ayat (1), bahwa saat pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu ditetapkan dengan batas waktu paling lambat pada saat pendapatan dari transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut secara keseluruhan sudah dapat dihitung secara final.
2)
Pasal 2 ayat (2), bahwa dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi penerimaan pembayaran, atas pembayaran tersebut wajib dibuat Faktur Pajak pada saat penerimaan pembayaran.
3)
Pasal 3 ayat (1), bahwa Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Barang Kena Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Harga Jual dari Barang Kena Pajak tersebut mengalami fluktuasi menyesuaikan harga acuan/standar yang berlaku di pasar domestik maupun pasar internasional;
b.
kualitas atau kadar kandungan berharga di dalam Barang Kena Pajak tersebut dapat berubah dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli atau bencana alam; dan/atau
c.
kuantitas baik berupa tonase, volume atau satuan lainnya dapat mengalami perubahan dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli atau bencana alam.
4)
Pasal 4, bahwa ketentuan mengenai pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku dalam hal perjanjian jual beli atas penyerahan Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu tersebut memuat ketentuan sebagai berikut:
a)
menyatakan bahwa hak atas Barang Kena Pajak berpindah ke pihak pembeli setelah dikirimkan dari tempat penjual; dan
b)
terdapat klausul tentang perubahan nilai tagihan akibat perubahan harga jual, perubahan kualitas, dan/atau perubahan kuantitas Barang Kena Pajak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian faktur komersial (commercial invoice).
2.
Berdasarkan penjelasan tertulis dari Direktorat Bioenergi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), diperoleh penjelasan sebagai berikut:
a.
Fatty Acid Methyl Ester (FAME) atau biodiesel merupakan produk bahan bakar yang dihasilkan dari bahan baku hayati dan biomassa lainnya yang diproses secara esterifikasi atau transesterifikasi. Bahan baku umum biodiesel di Indonesia adalah Crude Palm Oil (CPO).
b.
Harga jual biodiesel yang diniagakan untuk pasar domestik mengacu pada Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) jenis biodiesel yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM setiap bulan. Formula penetapan HIP BBN jenis biodiesel berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 350K/12/DJE/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 148K/10/DJE/2019. Khusus masa kedaruratan COVID-19, ditetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 105K/12/MEM/2020 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Bencana Non-Alam Nasional Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku sejak bulan Mei 2020.
c.
Prosedur umum pengiriman biodiesel dari produsen ke pembeli, yaitu Badan Usaha
Bahan Bakar Minyak (BU BBM), adalah sebagai berikut:
1)
Pengecekan spesifikasi moda transportasi terkait dengan kapasitas volume moda transportasi dan cleaning tangki.
2)
Pengisian biodiesel ke moda transportasi (truk atau kapal) menyesuaikan purchase order (PO) dari BU BBM. Khusus untuk pengangkutan biodiesel dengan menggunakan moda truk, jumlah pengiriman menyesuaikan PO yang diterbitkan untuk periode 1 (satu) bulan.
3)
Melakukan sampling pengujian spesifikasi produk biodiesel yang akan dikirimkan.
4)
Melakukan penyegelan pada jalur penerimaan (inlet) dan penyaluran (outlet) pada moda transportasi.
5)
Pada saat pembongkaran, petugas dari produsen dan pembeli akan melakukan pembukaan segel dan sampling spesifikasi biodiesel yang akan diterima. Jika produk sesuai (on spec), maka dapat dilakukan pembongkaran menuju sarana dan prasarana penyimpanan BU BBM.
6)
Perhitungan volume penyaluran dilakukan pada saat telah diserahterimakan kepada BU BBM dengan dibuat Berita Acara (BA) Serah Terima, jika pada moda truk diukur dengan menggunakan flowmeter ataupun jembatan timbang dan BA dibuat secara bulanan atau pada beberapa kali pengiriman dan jika pada moda kapal diukur dengan menggunakan flowmeter ataupun sounding dan BA dibuat setiap pembongkaran.
d.
Apabila penanganan dan penyimpanan tidak tepat, kualitas biodiesel dapat berubah dalam proses pengiriman atau transportasi, terutama terkait dengan perubahan spesifikasi water content. Hal ini disebabkan biodiesel memiliki sifat higroskopis yang dapat mengikat kandungan air dalam udara, sehingga dapat meningkatkan kandungan water content, yang sering terjadi pada pengiriman menggunakan moda transportasi kapal laut.
e.
Kuantitas biodiesel dapat mengalami perubahan volume pada saat proses pengiriman, yang kemungkinannya antara lain disebabkan terjadinya penguapan pada saat pengiriman, proses loading dan unloading produk, dan terjadinya perubahan densitas karena perbedaan kondisi lingkungan di lokasi awal dan akhir produk.
3.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan memperhatikan penjelasan dari Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut:
a.
FAME atau biodiesel memiliki karakteristik tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK-238.
b.
Saat pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan FAME atau biodiesel ditetapkan dengan batas waktu paling lambat pada saat pendapatan dari transaksi atas penyerahan FAME atau biodiesel tersebut secara keseluruhan sudah dapat dihitung secara final.
c.
Dalam hal sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b terjadi penerimaan pembayaran, maka atas pembayaran tersebut wajib dibuat Faktur Pajak pada saat penerimaan pembayaran.
d.
Ketentuan mengenai saat pembuatan Faktur Pajak untuk penyerahan FAME atau biodiesel sebagaimana dimaksud pada huruf b berlaku dalam hal perjanjian jual beli atas penyerahan FAME atau biodiesel tersebut memuat ketentuan sebagai berikut:
1)
menyatakan bahwa hak atas FAME atau biodiesel berpindah ke pihak pembeli setelah dikirimkan dari tempat penjual; dan
2)
terdapat klausul tentang perubahan nilai tagihan akibat perubahan harga jual, perubahan kualitas, dan/atau perubahan kuantitas FAME atau biodiesel, sehingga perlu dilakukan penyesuaian faktur komersial (commercial invoice).
Demikian disampaikan. Atas perhatian Saudara, kami sampaikan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal,
Direktur Peraturan Perpajakan I
ttd.
Hestu Yoga Saksama
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak
2.
Para Staf Ahli Bidang Perpajakan, Kementerian Keuangan
3.
Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJP
4.
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
KP.: PJ.023/PJ.0201/2021