peraturan:0tkbpera:f0682320ccbbb1f1fb1e795de5e5639a
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 235/KMK.03/2005

                        TENTANG 

               PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 
    PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang Pajak Bumi dan 
    Bangunan tahun 1992 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, yang tidak dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa;
b.  bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus 
    piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha 
    piutang pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan pada Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 tentang Perubahan Undang-
    undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
    dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
    Nomor 539/KMK.03/2002;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA 
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA.


PERTAMA :   Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1992 sampai dengan tahun 1994
            di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara
            sebesar Rp. 3.269.437.000,00 (tiga milyar dua ratus enam puluh sembilan juta empat
            ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan
            Menteri Keuangan ini.

KEDUA       :   Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas 
            besarnya penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud
            dalam Diktum PERTAMA.

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.  Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
3.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5.  Direktur Jenderal Pajak;
6.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
7.  Direktur Pemeriksaan Pajak, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak;
8.  Direktur Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Direktorat 
    Jenderal Pajak;
9.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JUSUF ANWAR
peraturan/0tkbpera/f0682320ccbbb1f1fb1e795de5e5639a.txt · Last modified: (external edit)