peraturan:0tkbpera:f04b8b59e703ac3889bf1ce4ca52db81
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 September 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 74/PJ.6/1991
TENTANG
RALAT SE-44/PJ.6/1991 TENTANG REALISASI PENERIMAAN PBB TAHUN 1990/1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya laporan dari beberapa Kantor Pelayanan PBB tentang hasil pencocokan angka
realisasi penerimaan PBB tahun 1990/1991 sebagaimana diminta pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-44/PJ.6/1991 tanggal 29 Mei 1991, dengan ini disampaikan ralat angka realisasi penerimaan dan
persentasenya sebagai berikut :
1. Dengan adanya ralat ini maka realisasi penerimaan SKB adalah Rp. 285.952.480 ribu atau 91,53%
dari rencana Rp. 312.400.000 ribu dan APBN adalah Rp. 771.088.722 ribu atau 124,29% dari rencana
Rp.620.400.000 ribu.
2. Adapun daerah-daerah yang angka realisasi penerimaannya diralat adalah sebagai berikut:
2.1. Propinsi Sulawesi Utara yaitu Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolang Mongondow, Kabupaten
Sangir Talaud, Kodya Bitung, dan Kodya Manado.
2.2. Propinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Flores Timur.
2.3. Propinsi Timor-Timur yaitu Kabupaten Ermera.
3. Untuk lebih jelasnya ralat tersebut dirinci pada lampiran Surat Edaran ini.
Demikian untuk seperlunya.
A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd,
DRS. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/f04b8b59e703ac3889bf1ce4ca52db81.txt · Last modified: by 127.0.0.1