peraturan:0tkbpera:f044bd02e4fe1aa3315ace7645f8597a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Februari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 163/PJ.52/2002
TENTANG
PENERAPAN PPN DI KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara masing-masing Nomor : XXX tanggal 20 Agustus 2001 dan Nomor : XXX
tanggal 27 September 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan :
a. Apakah SE No. 39/PJ.52/1993, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 dan
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 masih berlaku dan apakah
masih ada peraturan lain untuk Kawasan Berikat selain ketiga peraturan tersebut?
b. Apa bunyi stempel yang dicapkan di Faktur Pajak apabila ketiga peraturan tersebut masih
berlaku?
c. Apakah benar pemasukan mesin dan peralatan pabrik tidak dipungut PPN dan PPn BM sesuai
KEP-63/BC/1997?
d. Bila PDKB menyerahkan barang hasil produksi kepada EPTE tidak untuk diolah lebih lanjut
apakah terutang PPN?
e. Apakah batasan mengenai peralatan pabrik?
2. Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat
Penimbunan Berikat, diatur bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua Entreport
Produksi untuk Tujuan Ekspor dinyatakan sebagai Kawasan Berikat.
3. Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan
Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
94/KMK.05/2000, diatur bahwa tidak dipungut PPN dan PPn BM atas :
a. impor barang dan atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh
PKB termasuk PKB merangkap PDKB;
b. impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
c. impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
d. pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
e. pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
Selanjutnya dalam Pasal 25 ayat (1) diatur bahwa semua Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan
Pelaksanaan yang berkaitan dengan Kawasan Berikat dan Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor
(EPTE) yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa :
4.1. Hal-hal yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-39/PJ.52/1993 sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 94/KMK.05/2000, tetap dapat dilaksanakan.
4.2. Ketentuan yang mengatur tentang Kawasan Berikat mengacu kepada Peraturan Pemerintah
Nomor 33 TAHUN 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
94/KMK.05/2000. Oleh karena itu bunyi stempel dapat menjadi sebagai berikut : "Tidak
Dipungut PPN/PPn BM eks PP No. 33 TAHUN 1996".
4.3. Fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM hanya diberikan atas impor mesin dan peralatan
pabrik dan bukan atas pemasukan mesin dan peralatan pabrik dari Daerah Pabean Indonesia
Lainnya, sepanjang mesin dan peralatan pabrik yang diimpor tersebut berhubungan langsung
dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB. Adapun peralatan pabrik
yang diberikan fasilitas PPN dan PPn BM adalah peralatan pabrik, baik dalam keadaan
terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang berhubungan langsung dengan
kegiatan produksi;
4.4. Penyerahan barang hasil produksi tidak untuk diolah lebih lanjut kepada EPTE dikenakan PPN
dan PPn BM;
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/f044bd02e4fe1aa3315ace7645f8597a.txt · Last modified: by 127.0.0.1