peraturan:0tkbpera:f033ab37c30201f73f142449d037028d
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2002
ÂÂÂ
TENTANG
ÂÂÂ
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000
TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
ÂÂÂ
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4063) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4129);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN
2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
(1) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah:
a. kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula
atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak,
mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir,
whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang
dibotolkan/dikemas;
b. kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung
alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak,
mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas;
c. kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula
atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta air
soda, yang dibotolkan/dikemas;
d. kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut,
serta preparat rias lainnya, yang dibotolkan/dikemas;
e. kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat
penerima siaran televisi;
f. kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga;
g. kelompok mainan anak-anak.
(2) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), adalah:
a. kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang
disebut dalam ayat (1);
b. kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town
house, dan sejenisnya;
c. kelompok barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik,
seng atau semen;
d. kelompok alat fotografi, alat sinematografi, alat optik, alat perekam suara atau
gambar, alat reproduksi suara atau gambar, pesawat penerima dan pengirim suara,
pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam ayat (1);
e. kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin cuci, mesin pengering, pesawat
elektromagnetik, pesawat cukur, dan pesawat pangkas rambut, serta instrumen
musik;
f. kelompok wangi-wangian;
g. kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera,
wool atau bulu hewan halus;
(3) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen), adalah:
a. kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk
keperluan negara atau angkutan umum;
b. kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut dalam ayat (1);
c. kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam ayat (1) dan
ayat (2).
(4) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen),
adalah:
a. kelompok minuman yang mengandung alkohol;
b. kelompok barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
c. kelompok permadani yang terbuat dari sutera atau wool;
d. kelompok barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis yang digunakan untuk meja,
dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
e. kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia
atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
f. kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, selain yang disebut dalam ayat (3),
kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
g. kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan; pesawat udara
lainnya tanpa tenaga penggerak;
h. kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
i. kelompok perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, dan di atas meja untuk
orang dewasa dan kanak-kanak;
j. kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3);
k. kelompok jenis alas kaki;
l. kelompok alat makan, alat dapur, barang rumah tangga lainnya dan barang rias;
m. kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
n. kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau
keramik;
o. kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu
jalan dan batu tepi jalan.
(5) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen), adalah:
a. kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus;
b. kelompok pesawat udara, selain yang dimaksud dalam ayat (4), kecuali untuk
keperluan negara atau angkutan udara niaga;
c. kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut dalam ayat (1)
dan ayat (3);
d. kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
e. kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(6) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen),
adalah:
a. kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang dimaksud dalam ayat (4);
b. kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan
atau mutiara atau campuran daripadanya;
c. kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan
umum."
2. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 1A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1A
(1) Terhadap Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang
dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, apabila dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau
digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, maka Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang semula tidak terutang pada saat impor atau perolehannya tersebut menjadi terutang dan
wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang tersebut dipindahtangankan
atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tersebut tidak atau kurang bayar, Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi
sesuai ketentuan yang berlaku."
3. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 2
(1) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen),
adalah:
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk
pengemudi dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi
diesel) dengan semua kapasitas isi silinder;
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau motor
bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4x2), dengan kapasitas silinder tidak lebih dari 1500 CC.
(2) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen),
adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan motor
bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2),
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 2500 CC.
(3) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen),
adalah kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi, berupa:
a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau
nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan
1500 CC;
b. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api
atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4x4), dengan kapasitas silinder sampai dengan 1500 CC.
(4) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh
persen), adalah kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi, berupa:
a. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api,
dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih
dari 2500 CC sampai dengan 3000 CC;
b. kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau station wagon
dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4),
dengan kapasitas silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 3000 CC;
c. kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa
sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua)
gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai
dengan 2500 CC.
(5) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen),
adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
(6) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh
persen), adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 CC
sampai dengan 500 CC;
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung,
dan kendaraan semacam itu.
(7) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen), adalah:
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan
selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau
dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih
dari 3000 CC;
b. kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan
atau station wagon, dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu)
gandar penggerak (4x2) atau 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 2500 CC;
c. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 CC;
d. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 12
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2002
ÂÂÂ
TENTANG
ÂÂÂ
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000
TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
UMUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001, telah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah baik kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah. Dalam pelaksanaannya Peraturan Pemerintah tersebut masih belum sesuai dengan tujuan
dalam pengenaannya, terbukti dengan masih banyaknya masukan atau usulan dari masyarakat terhadap
pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah baik
kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai tujuan dan
untuk lebih memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat di dalam pengenaan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pengenaan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, yang meliputi antara lain:
1. Menghapus kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang
dirasa tidak tepat lagi digolongkan sebagai barang mewah.
2. Menyesuaikan kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor
dengan golongan tarif yang sesuai.
3. Memberikan sanksi terhadap importir atau pembeli Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain
kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang
ternyata dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula.
4. Menyesuaikan jenis kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas isi silindernya dengan golongan tarif
yang sesuai.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 1A
Untuk mencegah penyalahgunaan terhadap Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah selain kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, maka pada Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai sanksi bagi
importir atau pembeli Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan
bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehannya ternyata
dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula.
Angka 3
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4176
peraturan/0tkbpera/f033ab37c30201f73f142449d037028d.txt · Last modified: by 127.0.0.1