peraturan:0tkbpera:f0204e1d3ee3e4b05de4e2ddbd39e076
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Agustus 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.42/1998
TENTANG
PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN DARI SELISIH KURS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak khususnya mengenai penghasilan tidak
teratur atas keuntungan dari selisih kurs dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan butir 1 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1997 tanggal
13 Agustus 1997 ditetapkan bahwa keuntungan selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan
yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan
yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat azas. Oleh karena itu keuntungan
selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi harus dilaporkan dalam SPT
Tahunan Pajak Penghasilan.
2. Berdasarkan penjelasan di atas dan mengingat dalam jangka panjang kurs selalu mengalami
kenaikan/penurunan, maka keuntungan selisih kurs tersebut harus diperlakukan sebagai penghasilan
teratur dan harus dimasukkan sebagai penghasilan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang
yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.
3. Apabila sesudah 4 (empat) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat
menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan
kurang dari 75 % (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar
penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai
dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/f0204e1d3ee3e4b05de4e2ddbd39e076.txt · Last modified: by 127.0.0.1