peraturan:0tkbpera:f01acd85b5e40e93f565627a8bb8bd98
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 September 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2488/PJ.53/1996
TENTANG
PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Agustus 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Melalui surat tersebut di atas, Saudara menanyakan/meminta Surat Keterangan untuk mendapatkan
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung oleh Pemerintah atas jenis usaha pelayaran.
2. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996 telah menetapkan tata
cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah atas impor kapal,
penyerahan kapal, penyerahan jasa persewaan kapal, penyerahan jasa keagenan kapal, penyerahan
jasa perawatan/reparasi kapal, dan penyerahan jasa kepelabuhanan.
3. Dalam Pasal 9 Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tersebut, dinyatakan
bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah eks
Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996" pada setiap lembar Faktur Pajak atau PIUD yang
diterbitkannya, untuk penyerahan atau impor yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh
Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996.
4. Dari uraian pada butir 2 dan 3 tersebut di atas, maka dengan ini kami tegaskan bahwa untuk
mendapatkan fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah sesuai Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun
1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, tidak
diperlukan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, pengusaha yang
menyerahkan BKP dan atau JKP kepada perusahaan Saudara akan memberi cap "PPN ditanggung
oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996" pada setiap lembar Faktur Pajak yang
diterbitkannya dan tidak memungut PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/f01acd85b5e40e93f565627a8bb8bd98.txt · Last modified: by 127.0.0.1