peraturan:0tkbpera:f016f25df05b5b1bc2b8ec0f72d5120c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Nopember 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2887/PJ.51/1993
TENTANG
PPN ATAS HANDLING FEE DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN OLEH PT. PUSRI (UNIT PEMASARAN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XYZ tanggal 9 September 1993 perihal PPN atas handling fee dan
Pajak Masukan yang dikreditkan dalam jalur distribusi oleh PT. XYZ serta Nomor : XXX tanggal 29 September
1993 perihal permohonan peninjauan kembali masalah PPN, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 812/KMK.04/1985 dan surat kawat
Direktur Jenderal Pajak No. KWT-231/PJ.61/1989, PT XYZ (Unit Pemasaran) yang diberi tugas oleh
Pemerintah untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi adalah bukan Pengusaha Kena Pajak, dengan
demikian atas penyerahan/pendistribusian pupuk bersubsidi oleh PT. XYZ (Unit Pemasaran) tidak
terutang PPN.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan dengan memperhatikan surat Direktur Jenderal Pajak
Nomor : S-2116/PJ.51/1993 tanggal 27 Agustus 1993, maka :
a. Harus dipisahkan antara kegiatan PT. XYZ Pusat (sebagai Pabrikan pupuk bersubsidi) dan
kegiatan PT. XYZ (Unit Pemasaran) yang bertindak sebagai wakil pemerintah dalam
mendistribusikan pupuk bersubsidi yang dihasilkan oleh semua Pabrikan pupuk di seluruh
Indonesia.
Oleh karena PT. XYZ (Unit Pemasaran) bukan Pengusaha Kena Pajak sehingga atas
penyerahan pupuk bersubsidi yang dilakukannya tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan
atas nama PT. XYZ (Unit Pemasaran) dan Pajak Masukan atas nama Kantor Pemasaran
Wilayah PT. XYZ dari kegiatan distribusi pupuk bersubsidi tidak dapat dikreditkan.
b. Ijin Sentralisasi tempat PPN terutang sebagaimana dimaksud dalam surat Direktur Jenderal
Pajak Nomor : S-1075/PJ.3/1985 tanggal 22 April 1985 adalah ijin untuk melaporkan Pajak
Masukan dan Pajak Keluaran secara terpusat bagi PT. XYZ Pusat (sebagai Pabrikan pupuk
bersubsidi) dengan tetap memperhatikan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
secara terpusat hanyalah Pajak Masukan yang menurut peraturan perpajakan memang boleh
dikreditkan, jadi bukan berarti penggabungan seluruh Pajak Masukan.
c. Oleh karena itu Pajak Masukan atas nama PT. XYZ (Unit Pemasaran) dan Pajak Masukan atas
nama Kantor Pemasaran Wilayah PT. XYZ seperti tersebut pada butir 2.a. tidak dapat
digabungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi PT. XYZ Pusat (sebagai
Pabrikan pupuk bersubsidi).
3. Keputusan Menteri Keuangan No. : 812/KMK.04/1985 secara khusus mengatur penyerahan pupuk
bersubsidi (lex specialis), maka sepanjang Keputusan Menteri Keuangan tersebut belum diubah atau
dicabut, atas penyerahan jasa handling dalam rangka pendistribusian pupuk bersubsidi oleh PT. XYZ
(Unit Pemasaran) kepada Pemerintah, tidak terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/f016f25df05b5b1bc2b8ec0f72d5120c.txt · Last modified: by 127.0.0.1