peraturan:0tkbpera:f014d3d6593c369164be6775d5fab1af
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Desember 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1014/PJ.51/2004
TENTANG
PPN ATAS KOMODITI PT. ABC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 06 Oktober 2004 Hal Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa PT ABC adalah badan hukum yang pada awal berdirinya
mempunyai misi untuk mendidik para petani sederhana yang kebanyakan tidak mempunyai lahan
sendiri untuk bisa hidup dari pekerjaannya sebagai petani. Secara de facto PT ABC tidak lebih dari
Petani oleh karena itu Saudara meminta pertimbangan agar PT ABC dibebaskan dari kewajiban PPN.
2. Berdasarkan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang
Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, ditetapkan antara lain :
a. Barang Hasil Pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang :
1) pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
2) peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
3) perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.
b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil
pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya
termasuk hasil pemrosesan yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh Petani
atau Kelompok Petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Pemrosesan barang hasil pertanian yang dilakukan dengan cara tertentu untuk hasil
pertanian atau perkebunan adalah direndam, dikupas, disucihamakan, dipisahkan dari kulit
atau biji atau pelepah, dipecah/digiling, disayat, dibelah, dikeringkan, diperam, dicuci,
dirajang, digaruk, disisir, direbus, dibekukan dan atau dikemas dengan cara sangat sederhana
untuk tujuan melindungi barang yang bersangkutan.
d. Yang dimaksud dengan petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha dibidang
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan,
penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.
3. Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menetapkan bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena
Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil
yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang
memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
4. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
571/KMK.03/2003, menetapkan bahwa Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun
buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran
bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ditegaskan bahwa :
a. PT ABC tidak termasuk ke dalam pengertian Petani atau Kelompok Petani sebagaimana
dimaksud butir 2 huruf d di atas oleh karena itu atas penyerahan komoditi yang dihasilkannya
tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Namun demikian, apabila PT ABC termasuk sebagai Pengusaha Kecil yang batasannya
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam butir 4 dan memilih untuk tidak dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan komoditi yang dihasilkannya tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Maumere.
peraturan/0tkbpera/f014d3d6593c369164be6775d5fab1af.txt · Last modified: by 127.0.0.1