peraturan:0tkbpera:f005e17eabbb0d38b06b8a78f3637d85
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Oktober 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 989/PJ.53/2003 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENYERTAAN MODAL (DANA) UNTUK PEROLEHAN SOFWARE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Mei 2003 hal penggunaan bukti potong dan SSP dengan metode qq, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. PT. XYZ mengajukan pertanyaan kepada Saudara mengenai penggunaan bukti potong dan SSP dengan metode qq. b. Menurut Saudara sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur tentang penggunaan bukti potong dan SSP dengan metode qq selain untuk perusahaan yang bergerak di bidang periklanan, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998. c. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon pendapat atas alternatif lain yang Saudara sarankan kepada PT. XYZ untuk dilaksanakan guna menghindari penggunaan bukti potong dan SSP dengan metode qq. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; b. Pasal 4 huruf a, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam memori penjelasannya ditetapkan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak; - Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud; - Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan - Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. c. Pasal 9 ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak; d. Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Atas pembelian 1 (satu) paket software oleh PT. XYZ dari PT. ABC yang digunakan oleh PT. XYZ dan anak-anak perusahaan terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai kontrak dan PT. ABC wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. XYZ. b. Atas penagihan biaya sebesar jumlah tertentu yang merupakan beban anak-anak perusahaan PT. XYZ terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih oleh PT. XYZ, dan PT. XYZ wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada masing-masing anak perusahaan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/f005e17eabbb0d38b06b8a78f3637d85.txt · Last modified: (external edit)