peraturan:0tkbpera:effffa8deef3c927fefc014850129bb6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2518/PJ.52/1996 TENTANG PERMOHONAN PERCEPATAN PROSES RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Juni 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan surat Saudara bahwa PT. XYZ bergerak di bidang industri pulp dan paper yang hasil produksinya 90% adalah untuk ekspor dan modal perusahaan berasal dari modal asing. Dalam rangka mendapatkan fasilitas percepatan pelayanan restitusi Pajak Pertambahan Nilai, Saudara mengajukan permohonan agar konfirmasi Pajak Pertambahan Nilai atas Faktur Pajak Masukan PT. XYZ diperlakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-52/PJ.5/1995. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-52/PJ.5/1995 tanggal 16 Oktober 1995 perihal mempercepat pelayanan restitusi Pajak Pertambahan Nilai, jika dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah tanggal permohonan konfirmasi, jawaban belum diterima dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang seharusnya menjawab permintaan konfirmasi, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang seharusnya menjawab dianggap telah memberikan jawaban "ada". Ketentuan tersebut berlaku untuk permintaan konfirmasi yang diajukan oleh instansi-instansi tertentu yaitu Bapeksta Keuangan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka permohonan Saudara tidak dapat kami kabulkan karena perusahaan Saudara terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang (kode KPP : 022) dan permohonan restitusi Saudara juga diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/effffa8deef3c927fefc014850129bb6.txt · Last modified: by 127.0.0.1