User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:effffa8deef3c927fefc014850129bb6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2518/PJ.52/1996

                            TENTANG

               PERMOHONAN PERCEPATAN PROSES RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 11 Juni 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan surat Saudara bahwa PT. XYZ bergerak di bidang industri pulp dan paper yang hasil 
    produksinya 90% adalah untuk ekspor dan modal perusahaan berasal dari modal asing.
    Dalam rangka mendapatkan fasilitas percepatan pelayanan restitusi Pajak Pertambahan Nilai, 
    Saudara mengajukan permohonan agar konfirmasi Pajak Pertambahan Nilai atas Faktur Pajak 
    Masukan PT. XYZ diperlakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor 
    SE-52/PJ.5/1995.

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-52/PJ.5/1995 tanggal 16 Oktober 
    1995 perihal mempercepat pelayanan restitusi Pajak Pertambahan Nilai, jika dalam jangka waktu 
    2 (dua) minggu setelah tanggal permohonan konfirmasi, jawaban belum diterima dari Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak yang seharusnya menjawab permintaan konfirmasi, maka Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak yang seharusnya menjawab dianggap telah memberikan jawaban "ada". Ketentuan tersebut 
    berlaku untuk permintaan konfirmasi yang diajukan oleh instansi-instansi tertentu yaitu Bapeksta 
    Keuangan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    Badan dan Orang Asing, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut, maka permohonan Saudara tidak dapat kami kabulkan karena 
    perusahaan Saudara terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang (kode KPP : 022) 
    dan permohonan restitusi Saudara juga diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/effffa8deef3c927fefc014850129bb6.txt · Last modified: by 127.0.0.1