peraturan:0tkbpera:effc299a1addb07e7089f9b269c31f2f
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 21/PJ./2003
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 tentang
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 261; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4259);
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 39/KMK.03/2003;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah adalah Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor.
Pasal 2
(1) Terhadap jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 570/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003, yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehannya ternyata
dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang semula tidak terutang menjadi terutang dan harus disetor ke Kas
Negara.
(2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
disetorkan ke Kas Negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak Yang tergolong
Mewah tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan
semula, dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk
selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya Pajak Penjualan Atas
Atas Barang Mewah sampai dengan dilakukannya penyetoran.
(3) Kepada Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar sebesar Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua
persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar.
Pasal 3
(1) Dalam hal :
a. impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dilakukan sebelum tanggal 1 Pebruari 2003;
atau
b. penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dilakukan sebelum tanggal 1 Pebruari
2003 dan sebagian atau seluruh pembayaran atas penyerahan tersebut dilakukan pada atau
setelah tanggal 1 Pebruari 2003; atau
c seluruh pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dilakukan
sebelum tanggal 1 Pebruari 2003 dan penyerahannya dilakukan pada atau setelah tanggal
1 Pebruari 2003,
maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
570/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002.
(2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak Yang tergolong Mewah dilakukan pada atau setelah tanggal
1 Pebruari 2003 dan sebagian pembayaran dilakukan sebelum tanggal 1 Pebruari 2003, maka Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 dengan
memperhitungkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut pada saat pembayaran
sebelum terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut.
Pasal 4
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP - 219/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan Atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/effc299a1addb07e7089f9b269c31f2f.txt · Last modified: by 127.0.0.1