peraturan:0tkbpera:eff2afaf73d134f6ea9eb98ff373426c
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 11/BC/2006
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan ekspor non migas dipandang perlu menyederhanakan tata cara pemberian
fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dengan mempergunakan sistem elektronisasi yang terintegrasi
dipandang perlu menyederhanakan tata cara pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu dilakukan
perubahan ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor 45/M/2006;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan
Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
36/PMK.94/2005;
3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-25/BC/2005.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya diubah sehingga
keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
1. ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 35
(1) Permohonan pengembalian diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah yang dilampiri dengan :
a. Laporan Penggunaan Barang dan/atau Bahan Asal Impor yang Dimintakan
Pengembalian (BCL.KT02); dan
b. SSB.
(2) Selain lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, permohonan tersebut
dilampiri dengan :
a. Dalam hal barang di ekspor :
1. dokumen impor atau dokumen penyerahan dari Kawasan Berikat berupa :
a) copy PIB/PIBT/BC 2.5/PPKP yang telah mendapat SPPB/SPPB-KB/
persetujuan keluar oleh Pejabat. Dalam hal sudah menggunakan
sistem PDE, persetujuan keluar dari Pejabat dapat diganti dengan
perekaman data SPPB dari komputer yang merubah status PIB dari
gate menjadi barang keluar yang tesimpan dalam data base PIB;
b) SSBC asli lembar ke 3/SSPCP.
2. dokumen ekspor berupa :
a) copy PEB yang telah mendapat Persetujuan Ekspor oleh Pejabat;
b) LPBC/LHP asli;
c) Copy B/L atau AWB atau dokumen pengangkutan lainnya yang
disamakan.
b. Dalam hal barang diserahkan ke Kawasan Berikat dengan melampirkan :
1. dokumen impor atau dokumen penyerahan dari Kawasan Berikat berupa :
a) copy PIB/PIBT/PPKP yang telah mendapat SPPB/persetujuan keluar
oleh Pejabat;
b) SSBC asli lembar ke 3/SSPCP;
2. dokumen penyerahan ke Kawasan Berikat berupa :
a) BC 2.4;
b) Copy Invoice dan copy faktur Pajak;
c) SPPB-KB;
d) Purchase Order;
e) Copy kontrak penjualan ke Kawasan Berikat.
2. Mengubah Lampiran X huruf A Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Agustus 2006
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/0tkbpera/eff2afaf73d134f6ea9eb98ff373426c.txt · Last modified: by 127.0.0.1