peraturan:0tkbpera:efdf562ce2fb0ad460fd8e9d33e57f57
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Desember 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.41/1991
TENTANG
PELAKSANAAN KEPPRES NOMOR 28 TAHUN 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung akhir-akhir ini penanganan masalah Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) bagi para Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil dan anggota ABRI belum seperti yang diharapkan, maka dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Presiden RI Nomor 28 TAHUN 1990 jo. butir 2.1.
huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.31/1990 tanggal 18 Juli 1990, Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil dan anggota ABRI yang akan bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas
baru dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) apabila
keberangkatannya ke luar negeri tersebut dilengkapi dengan Surat Perintah Dinas dan Paspor Dinas.
2. Terhadap anggota keluarga Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan anggota ABRI, walaupun
namanya tercantum dalam Surat Perintah Dinas dan atau tercatat dalam Paspor Dinas, tidak dapat
dibebaskan dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) oleh karena yang
bersangkutan tidak memenuhi kriteria sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil atau anggota
ABRI.
3. Terhadap anggota keluarga Korp Diplomatik dibebaskan dari kewajiban memiliki Surat Keterangan
Fiskal Luar Negeri pada saat keberangkatannya yang berkaitan dengan penempatan anggota Korp
Diplomatik yang bersangkutan di luar negeri oleh karena memiliki paspor diplomatik sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No. SP/993/PD/XI/72.
4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam Butir 1 dan 2 di atas, diminta agar Saudara melaksanakan
ketentuan-ketentuan mengenai Fiskal Luar Negeri dengan konsekuen sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Tidak berkelebihan kiranya untuk diinformasikan bahwa melalui surat, Bapak Menteri Hankam
telah memberitahukan bahwa bagi jajaran ABRI telah diinstruksikan supaya melaksanakan Keppres
Nomor 28 TAHUN 1990 dengan sebaik-baiknya.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/efdf562ce2fb0ad460fd8e9d33e57f57.txt · Last modified: by 127.0.0.1