peraturan:0tkbpera:efdde87c66fe4e6dc73a2ab6111ca58a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Desember 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 379/PJ.32/1999
TENTANG
TANGGAPAN ATAS KONSEP KEPUTUSAN BERSAMA DJLK DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENGENAI
PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PPN YANG TELAH DIBAYAR OLEH PENGUSAHA SUMBERDAYA PANAS BUMI
UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Oktober 1999 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat di atas, bersama ini disampaikan pendapat sebagai berikut :
1. Pasal 2 ayat (1) butir b agar tetap sama dengan konsep terdahulu, yaitu :
SPT Tahunan PPh untuk 5 (lima) tahun terakhir telah dimasukkan. Hal tersebut karena pengertian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) butir b tersebut secara tidak langsung telah
menyatakan bahwa bagi perusahaan yang berdiri kurang dari 5 (lima) tahun harus terlebih dahulu
memasukkan seluruh SPT Tahunan sejak perusahaan berdiri.
2. Kami tidak sependapat atas usul penghapusan Pasal 2 ayat (1) butir c karena sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pajak Penghasilan Pasal 25 diwajibkan bagi setiap
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Ketentuan yang mengatur tentang
pengakuan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Pengusaha Panas Bumi dapat diatur melalui Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
3. Kami mengusulkan perubahan redaksional pada Pasal 3 menjadi : "Pajak Pertambahan Nilai yang
dibayar tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk :
a. Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha;
b. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan
kombi;
c. Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih
dengan penerbitan ketetapan pajak."
Demikian untuk dimaklumi
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/efdde87c66fe4e6dc73a2ab6111ca58a.txt · Last modified: by 127.0.0.1