peraturan:0tkbpera:efd7e9ed0e5e694ba6df444d84dfa37d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Januari 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ./1997
TENTANG
PENGGALIAN POTENSI PAJAK DI BIDANG KEGIATAN JASA SERTIFIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui bahwa dalam rangka memasuki era globalisasi/perdagangan bebas (AFTA, APEC dan
WTO) kegiatan jasa sertifikasi yaitu jasa pemberian pengakuan atas pemenuhan aspek kualitas sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan atas suatu produk dan/atau jasa, dewasa ini telah semakin berkembang. Jasa
sertifikasi ini dapat dilakukan baik oleh lembaga di dalam negeri misalnya dalam bentuk SNI (Standar
Nasional Indonesia) atau juga oleh lembaga-lembaga luar negeri seperti ISO (Internasional Organizations for
Standardization), IEC (Internasional Electrotechnical Commision), dan sebagainya. Adapun sertifikasi yang
diberikan antara lain dalam bentuk : Sertifikasi Personel, Sertifikasi Sistem Mutu, Sertifikasi Produk,
Sertifikasi Hasil Uji dan Sertifikasi Inspeksi Teknis. Dalam kegiatan ekspor-impor persyaratan sertifikasi
merupakan suatu hal yang harus dipenuhi agar barang atau jasa dimaksud dapat diterima oleh semua
kalangan baik nasional maupun internasional. Persyaratan dimaksud kemudian menjadi semacam pegangan
para pelaku bisnis internasional.
Atas jasa sertifikasi ini oleh pihak yang menerima jasa diberikan imbalan atau penggantian kepada lembaga
sertifikasi yang bersangkutan, antara lain dalam bentuk biaya sertifikasi, biaya konsultasi, dan biaya
pengujian. Sementara kegiatan konsultasi umumnya dilakukan sebelum proses pemberian sertifikasi, kegiatan
pengujian dapat dilakukan secara berkala. Sesuai dengan ketentuan perpajakan atas imbalan atau penggantian
tersebut dapat dikenakan pajak sebagai berikut :
1. atas penyerahan jasa sertifikasi di dalam negeri dapat dikenakan PPN;
2. atas pemanfaatan jasa sertifikasi yang berasal dari luar negeri dapat dikenakan PPN dan PPh
Pasal 26;
3. pemberian jasa sertifikasi oleh perusahaan luar negeri, tergantung kepada faktanya, misalnya dengan
adanya kantor cabang, kantor perwakilan, atau pemberian jasa konsultasi, pengujian, atau jasa
lainnya dalam waktu tertentu dapat menimbulkan adanya bentuk usaha tetap bagi perusahaan luar
negeri dimaksud. Keberadaan bentuk usaha tetap tersebut memberikan potensi pemajakan baik Pajak
Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.
Sehubungan dengan fenomena tersebut, dimintakan kepada Saudara agar segera mengambil langkah-langkah
seperlunya guna memanfaatkan potensi dan mengamankan penerimaan pajak dari jasa sertifikasi dimaksud
antara lain dengan mengenakan pajak sebagaimana seharusnya terhadap pemanfaatan jasa dan pembayaran
yang dilakukan oleh pengusaha dalam negeri kepada lembaga sertifikasi yang berkedudukan di luar negeri
sehubungan dengan jasa sertifikasi yang diberikan oleh lembaga tersebut, dan melakukan pemantauan
terhadap kewajiban perpajakan daripada lembaga-lembaga sertifikasi yang ada.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal Pajak,
ttd
Fuad Bawazier
peraturan/0tkbpera/efd7e9ed0e5e694ba6df444d84dfa37d.txt · Last modified: by 127.0.0.1