peraturan:0tkbpera:efd7e9ed0e5e694ba6df444d84dfa37d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  6 Januari 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ./1997

                        TENTANG

           PENGGALIAN POTENSI PAJAK DI BIDANG KEGIATAN JASA SERTIFIKASI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui bahwa dalam rangka memasuki era globalisasi/perdagangan bebas (AFTA, APEC dan 
WTO) kegiatan jasa sertifikasi yaitu jasa pemberian pengakuan atas pemenuhan aspek kualitas sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan atas suatu produk dan/atau jasa, dewasa ini telah semakin berkembang. Jasa 
sertifikasi ini dapat dilakukan baik oleh lembaga di dalam negeri misalnya dalam bentuk SNI (Standar 
Nasional Indonesia) atau juga oleh lembaga-lembaga luar negeri seperti ISO (Internasional Organizations for 
Standardization), IEC (Internasional Electrotechnical Commision), dan sebagainya. Adapun sertifikasi yang 
diberikan antara lain dalam bentuk : Sertifikasi Personel, Sertifikasi Sistem Mutu, Sertifikasi Produk, 
Sertifikasi Hasil Uji dan Sertifikasi Inspeksi Teknis. Dalam kegiatan ekspor-impor persyaratan sertifikasi 
merupakan suatu hal yang harus dipenuhi agar barang atau jasa dimaksud dapat diterima oleh semua 
kalangan baik nasional maupun internasional. Persyaratan dimaksud kemudian menjadi semacam pegangan 
para pelaku bisnis internasional.

Atas jasa sertifikasi ini oleh pihak yang menerima jasa diberikan imbalan atau penggantian kepada lembaga 
sertifikasi yang bersangkutan, antara lain dalam bentuk biaya sertifikasi, biaya konsultasi, dan biaya 
pengujian. Sementara kegiatan konsultasi umumnya dilakukan sebelum proses pemberian sertifikasi, kegiatan 
pengujian dapat dilakukan secara berkala. Sesuai dengan ketentuan perpajakan atas imbalan atau penggantian
tersebut dapat dikenakan pajak sebagai berikut :
1.  atas penyerahan jasa sertifikasi di dalam negeri dapat dikenakan PPN;
2.  atas pemanfaatan jasa sertifikasi yang berasal dari luar negeri dapat dikenakan PPN dan PPh 
    Pasal 26;
3.  pemberian jasa sertifikasi oleh perusahaan luar negeri, tergantung kepada faktanya, misalnya dengan 
    adanya kantor cabang, kantor perwakilan,  atau pemberian jasa konsultasi, pengujian, atau jasa 
    lainnya dalam waktu tertentu dapat menimbulkan adanya bentuk usaha tetap bagi perusahaan luar 
    negeri dimaksud. Keberadaan bentuk usaha tetap tersebut memberikan potensi pemajakan baik Pajak 
    Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.

Sehubungan dengan fenomena tersebut, dimintakan kepada Saudara agar segera mengambil langkah-langkah 
seperlunya guna memanfaatkan potensi dan mengamankan penerimaan pajak dari jasa sertifikasi dimaksud 
antara lain dengan mengenakan pajak sebagaimana seharusnya terhadap pemanfaatan jasa dan pembayaran
yang dilakukan oleh pengusaha dalam negeri kepada lembaga sertifikasi yang berkedudukan di luar negeri 
sehubungan dengan jasa sertifikasi yang diberikan oleh lembaga tersebut, dan melakukan pemantauan 
terhadap kewajiban perpajakan daripada lembaga-lembaga sertifikasi yang ada.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Direktur Jenderal Pajak,

ttd

Fuad Bawazier
peraturan/0tkbpera/efd7e9ed0e5e694ba6df444d84dfa37d.txt · Last modified: by 127.0.0.1