peraturan:0tkbpera:efd5a10c877af6115fa4226391671750
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 76/PJ.52/2000
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN
HIBAH/DANA PINJAMAN LUAR NEGERI YANG SEBAGIAN DANANYA BERASAL DARI APBN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Nopember 1999 perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam Nota Dinas tersebut dijelaskan bahwa :
1.1. Dalam rangka pelaksanaan Proyek Pengembangan Pendidikan S-1, yang dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk
pengadaan peralatan pendidikan untuk Universitas ABC, yang dibiayai dengan 80% dari dana
pinjaman luar negeri/IBRD Loan dan 20% dari dana APBN. Karena terbatasnya dana pinjaman
luar negeri tersebut, maka terhadap kebutuhan barang-barang impor untuk proyek
bersangkutan sebagian dananya dibiayai dengan dana APBN.
1.2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran dan Bappenas Nomor : XXX dan
Nomor : XXX tanggal 21 Desember 1995 dana yang disediakan APBN hanya dibatasi untuk
pembayaran PPN dalam negeri, sedangkan untuk pembayaran Bea Masuk dan PPN Impor
tidak disediakan. Mengingat hal tersebut Dirjen Pendidikan Tinggi Depdikbud mengajukan
permohonan agar dapat diberikan fasilitas perpajakan atas impor barang-barang yang
dananya berasal dari APBN.
2. Sesuai ketentuan Pasal 2 huruf i Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8
April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari
Pungutan Bea Masuk, disebutkan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut terhadap impor
barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan mengingat barang yang diimpor tersebut digunakan
untuk menyelenggarakan penelitian dengan tujuan mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan di
Indonesia, maka atas impor barang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud yang
dananya berasal dari APBN, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.
4. Selanjutnya dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tersebut diatur
bahwa apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan PPN dan PPn BM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ternyata kemudian mengalihkan Barang Kena Pajak dimaksud
kepada pihak lain, PPN dan PPn BM yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan
sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/efd5a10c877af6115fa4226391671750.txt · Last modified: by 127.0.0.1