User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:efd5a10c877af6115fa4226391671750
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 26 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 76/PJ.52/2000

                            TENTANG

  PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN 
        HIBAH/DANA PINJAMAN LUAR NEGERI YANG SEBAGIAN DANANYA BERASAL DARI APBN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Nopember 1999 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Nota Dinas tersebut dijelaskan bahwa :
    1.1.    Dalam rangka pelaksanaan Proyek Pengembangan Pendidikan S-1, yang dilaksanakan oleh 
        Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk 
        pengadaan peralatan pendidikan untuk Universitas ABC, yang dibiayai dengan 80% dari dana 
        pinjaman luar negeri/IBRD Loan dan 20% dari dana APBN. Karena terbatasnya dana pinjaman 
        luar negeri tersebut, maka terhadap kebutuhan barang-barang impor untuk proyek 
        bersangkutan sebagian dananya dibiayai dengan dana APBN.
    1.2.    Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran dan Bappenas Nomor : XXX dan 
        Nomor : XXX tanggal 21 Desember 1995 dana yang disediakan APBN hanya dibatasi untuk 
        pembayaran PPN dalam negeri, sedangkan untuk pembayaran Bea Masuk dan PPN Impor 
        tidak disediakan. Mengingat hal tersebut Dirjen Pendidikan Tinggi Depdikbud mengajukan 
        permohonan agar dapat diberikan fasilitas perpajakan atas impor barang-barang yang 
        dananya berasal dari APBN.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 2 huruf i Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 
    April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari 
    Pungutan Bea Masuk, disebutkan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut terhadap impor 
    barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan mengingat barang yang diimpor tersebut digunakan 
    untuk menyelenggarakan penelitian dengan tujuan mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan di 
    Indonesia, maka atas impor barang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud yang 
    dananya berasal dari APBN, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.

4.  Selanjutnya dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tersebut   diatur 
    bahwa apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan PPN dan PPn BM 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ternyata kemudian mengalihkan Barang Kena Pajak dimaksud 
    kepada pihak lain, PPN dan PPn BM yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan 
    sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/efd5a10c877af6115fa4226391671750.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 (external edit)