User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:efcce1c8f8c7b18ffa9c63bf6a2713a7
                  PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
                     NOMOR 15 TAHUN 2007

                        TENTANG 

            PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 
        DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM TERCANTUM 
                    DALAM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2007 
             TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 
                DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007
                                                         
                                                              MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : 

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 TAHUN 2007 tentang 
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 
2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak 
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan 
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 TAHUN 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan 
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3480); 
2.  Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 tentang Perubahan 
    Atas Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 
    246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 
3.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan 
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 
    Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4548);
4.  Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3530);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138); 
7.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Departemen Dalam Negeri;
8.  Peraturan Menteri dalm Negeri Nomor 9 TAHUN 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
    Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN 
BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM TERCANTUM DALAM PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK 
KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007.


                        Pasal 1

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 yang 
belum diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 TAHUN 2007, tercantum dalam Lampiran 
Peraturan Menteri ini


                        Pasal 2

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.


                        Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Maret 2007 
MENTERI DALAM NEGERI,

ttd.

H. MOH. MA'RUF, SE                  
peraturan/0tkbpera/efcce1c8f8c7b18ffa9c63bf6a2713a7.txt · Last modified: (external edit)