peraturan:0tkbpera:efb3d8be0319721ef751da0b05d9f6a5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Januari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 11/PJ.43/2002
TENTANG
PERLAKUAN PPN KONTRAK KARYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Juli 2002 perihal sebagaimana tersebut diatas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa PT. ABC ingin bekerjasama dengan perusahaan
di Nigeria, Bangladesh, dan Kuwait. Produk PT. ABC diekspor ke tiga negara tersebut. Perusahaan-
perusahaan di negara tersebut dalam memasarkan produk PT. ABC mengeluarkan biaya promosi dan
pemasaran, dan meminta bantuan dari PT. ABC dalam bentuk dukungan promosi dalam jumlah yang
disepakati bersama.
Saudara menyatakan pula bahwa promosi yang mereka lakukan tidak melibatkan PT. ABC dan hanya
membantu dalam bentuk dukungan promosi yang pembayarannya memotong faktur penjualan ekspor
PT. ABC. Perusahaan di ketiga negara tersebut tidak ada kaitannya dengan PT. ABC.
Selanjutnya Saudara menanyakan:
a. Apakah atas dukungan promosi tersebut terkena perlakuan Pajak Penghasilan, dan
hubungannya dengan tax treaty;
b. Bagaimana perlakuan pembukuan terhadap Pajak Penghasilan sedangkan perusahaan di
ketiga negara tersebut tidak berkeinginan jika dukungan biaya promosi dan pemasaran
dikenakan pajak.
2. Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Kuwait, antara lain diatur:
a. Pasal 5 ayat (1):
Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha
tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.
b. Pasal 5 ayat (4):
Pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui
karyawannya atau orang lain di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dianggap sebagai
suatu bentuk usaha tetap apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung untuk proyek yang
sama atau ada kaitannya dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari tiga bulan
dalam jangka waktu dua belas bulan.
c. Pasal 7 ayat (1):
Laba perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara
pihak pada Persetujuan itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak
pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap.
3. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan antara lain mengatur bahwa
atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan dengan nama dan
dalam bentuk apapun, yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada
Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua
puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dan bersifat final.
4. Berdasarkan Pasal 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan dan penjelasannya
diatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk Pajak
Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan tetapi tidak termasuk dividen
sepanjang Pajak Penghasilan tersebut ditambahkan dalam penghitungan dasar untuk pemotongan
pajak.
5. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain diatur sebagai berikut:
a. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada
pihak yang membayarkan penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKD tersebut kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayarkan penghasilan terdaftar. SKD
asli tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayarkan penghasilan untuk menerapkan
PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia
dengan negara tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri tersebut.
b. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di
negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat
pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat
diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent
Authority.
c. Berdasarkan P3B yang berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakan laba usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya
dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak luar negeri tersebut melakukan jasa di
Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia.
d. Penentuan adanya BUT di Indonesia ditentukan berdasarkan jangka waktu (time test) yang
berlaku di masing-masing negara peserta P3B.
(i). Dalam hal persyaratan jangka waktu untuk adanya BUT di Indonesia dipenuhi maka
atas imbalan jasa tersebut dikenakan pajak di Indonesia dan dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 23 sesuai ketentuan yang berlaku.
(ii). Dalam hal jangka waktu mengenai adanya BUT tidak dipenuhi maka atas imbalan jasa
tersebut tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia. Hak pemajakannya dilakukan oleh
negara Treaty Partner tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri
tersebut.
6. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984 tentang Jasa Teknik dan Jasa
Manajemen Menurut Pasal 23 dan 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 antara lain diatur bahwa
yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam
pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen. Pengertian manajemen disini
adalah meliputi segala bidang manajemen, termasuk diantaranya manajemen produksi, manajemen
personalia, manajemen pemasaran, dan lain-lain.
7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
a. Terhadap dukungan biaya promosi dan pemasaran dengan Perusahaan yang berkedudukan di
Kuwait (negara treaty partner):
(i). Kegiatan promosi dan pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan di Kuwait
termasuk dalam pengertian jasa manajemen pemasaran;
(ii). Dukungan biaya promosi dan pemasaran dimaksud merupakan laba usaha bagi
perusahaan di Kuwait. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B antara
Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kuwait, maka kegiatan promosi yang
dilakukan di luar negeri tersebut atas imbalannya dikenakan pajak di negara Kuwait;
(iii). Untuk penerapan ketentuan P3B tersebut pada butir (ii) di atas, Perusahaan di Kuwait
wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan dan
ditandatangani oleh pejabat Competent Authority di Kuwait, kepada PT. ABC sebagai
pihak yang membayarkan penghasilan dan menyerahkan fotokopinya kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. ABC terdaftar.
Apabila Perusahaan di Kuwait tidak dapat menyerahkan Surat Keterangan Domisili
(SKD) dimaksud, maka atas pembayaran imbalan jasa manajemen tersebut
dikenakan pemotongan pajak di Indonesia dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari
jumlah bruto sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak
Penghasilan.
b. Terhadap dukungan biaya promosi dan pemasaran yang dibayarkan PT. ABC kepada
Perusahaan yang berkedudukan di Nigeria dan Bangladesh (kedua negara tersebut bukan
negara treaty partner) termasuk dalam pengertian jasa manajemen dan dikenakan
pemotongan pajak di Indonesia dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto sesuai
ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan.
c. Dalam hal PPh Pasal 26 yang terutang atas dukungan biaya promosi dan pemasaran oleh
perusahaan di Nigeria dan Bangladesh tersebut ditanggung oleh PT. ABC, maka PPh Pasal 26
yang terutang tersebut dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang pajak tersebut
ditambahkan (di gross-up) pada penghasilan yang dipakai sebagai dasar pemotongan PPh
Pasal 26.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/efb3d8be0319721ef751da0b05d9f6a5.txt · Last modified: by 127.0.0.1