peraturan:0tkbpera:ef8f157ca5b0983df9112aaca855ec2b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Desember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2457/PJ.532/2000 TENTANG PPN ATAS JASA PROFESSIONAL CONFERENCE ORGANIZER (PCO) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 4 Juli 2000, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT. BB adalah perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan. b. Dalam surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PPN dan PTLL) nomor S-2763/PJ.53/1994 tanggal 9 Desember 1994 hal PPN atas Jasa Perusahaan Perjalanan, antara lain disebutkan bahwa Biro Perjalanan selain menjual produk Biro Perjalanan Umum sendiri berupa Paket Wisata dalam dan luar negeri, tiket pesawat, voucher hotel, tiket angkutan laut dan kereta api, juga dapat mengorganisir konferensi/Professional Conference Organizer (PCO). c. Sehubungan dengan jasa PCO tersebut, Saudara minta penegasan tentang besarnya tarif PPN atas jasa PCO, dan apakah PPN atas jasa PCO dikenakan untuk PCO yang diadakan di luar negeri saja (sebagaimana disebutkan pada butir 3.2 surat Direktur PPN dan PTLL nomor S-2763/PJ.53/1994 tersebut). 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, antara lain mengatur bahwa : a. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. b. Pasal 4 huruf e menyatakan bahwa PPN juga dikenakan atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di Daerah Pabean. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, Pasal 9 menentukan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, dan jasa perusahaan perjalanan tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996, antara lain mengatur bahwa : a. Pasal 1 menyatakan bahwa Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). b. Pasal 2 huruf g menyatakan bahwa Nilai Lain untuk penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. c. Pasal 3 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa pajak yang terutang atas penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. 5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.3/1989 tanggal 26 April 1989 hal Pengenaan PPN atas Jasa Perusahaan Perjalanan, butir 2 menyatakan bahwa kegiatan usaha Perusahaan Perjalanan pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut : a. Kegiatan yang dilakukan oleh Biro Perjalanan Umum, antara lain terdiri dari : - Membuat dan menjual produk Biro Perjalanan Umum sendiri yang berupa Paket Wisata. Komponen dari Paket Wisata terdiri dari tiket pesawat, akomodasi termasuk makan, angkutan darat/laut, jasa tour atau tour services (terdiri dari menjemput dan mengantar tamu atau meeting service, mengurus dokumen reekspor barang dan handling service, dan jasa pendamping/penunjuk jalan atau guide service serta tontonan atau performance service); - Menjualkan produk pihak lain seperti Paket Wisata luar negeri, tiket pesawat, kapal dan mengurus dokumen perjalanan, dan sebagainya; dan - Mengorganisir konferensi atau Professional Conference Organizer (PCO). b. Kegiatan Agen Perjalanan yang dapat berupa : - Menjual produk pihak lain, seperti menjual Paket Wisata dalam maupun luar negeri, tiket pesawat, angkutan laut, kereta api, dan sebagainya; dan - Mengurus dokumen perjalanan. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas penyerahan jasa PCO, yang termasuk jasa di bidang biro perjalanan yang dilakukan oleh PT. BB, tarif PPN yang terutang adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, atau sama dengan 1% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sesuai uraian pada butir 4 huruf c di atas. Jadi tarif yang dikenakan bukan 10% x 10% x jumlah fee atas PCO, atau 10% x jumlah tagihan, atau 10% x jumlah fee atas penyelenggaraan PCO. b. Yang dimaksud dengan jumlah tagihan adalah semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh PT. BB kepada pihak yang menerima jasa PCO, yang komponennya dapat berupa : - Sewa ruangan hotel; - Tiket pesawat; - Konsumsi; dan - Fee c. Penggunaan Nilai Lain sebagai DPP sebagaimana diuraikan di atas berakibat Pajak Masukan (PM) tidak dapat dikreditkan. d. Sesuai uraian ketentuan pada butir 2, pada dasarnya PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam Daerah Pabean, baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa, sehingga atas penyerahan atau pemanfaatan JKP, termasuk jasa PCO yang merupakan jasa di bidang biro perjalanan, di dalam Daerah Pabean (di dalam negeri) terutang PPN. e. Perlu juga diketahui bahwa surat kami nomor S-2763/PJ.53/1994 tersebut dibuat pada saat Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diberlakukan, sehingga masih merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PPN yang lama, yakni Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, ketentuan-ketentuan sebelumnya yang secara material bertentangan dengan Undang-undang tersebut menjadi batal demi hukum. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/ef8f157ca5b0983df9112aaca855ec2b.txt · Last modified: (external edit)