peraturan:0tkbpera:ef8446f35513a8d6aa2308357a268a7e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 April 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.13/2003
TENTANG
LAPORAN KEMAJUAN PELAKSANAAN PROYEK PRASARANA FISIK
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ÂÂÂ
Dalam rangka pelaksanaan proyek prasarana fisik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2003,
dengan ini diingatkan hal-hal sebagai berikut :
1. Kepala Kantor Wilayah selaku penanggung jawab dan pembina sehari-hari kegiatan pelaksanaan
proyek pembangunan diminta perhatiannya untuk melakukan upaya-upaya pengamanan sehingga
dapat mempercepat proses pelaksanaan kegiatan proyek sesuai dengan jadwal waktu yang telah
ditetapkan, dengan melakukan langkah-langkah:
a. Turut aktif dalam pemantauan dengan peninjauan langsung ke lapangan sehingga bila
terdapat permasalahan di lapangan dapat segera diselesaikan.
b. Dalam hal terdapat hambatan/kendala dalam pelaksanaan di lapangan agar memberikan
petunjuk dan pengarahan kepada Pemimpin Proyek/Bagian Proyek, sehingga dapat segera
diatasi cara pemecahannya.
c. Memerintahkan para Pemimpin Proyek/Bagian Proyek untuk melaksanakan kegiatan rapat
koordinasi secara periodik dengan Pelaksana Pekerjaan (Kontraktor), Konsultan Perencana
dan Konsultan Pengawas, sekaligus sebagai pembinaan agar masing-masing pihak terkait
dalam pelaksanaan proyek dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan.
2. Para Pemimpin Proyek/Bagian Proyek segera mengirimkan foto kopi Daftar Isian Proyek (DIP) dan
Petunjuk Operasional (PO) DIP masing-masing proyek kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
c.q Kepala Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
3. Para Pemimpin Proyek/Bagian Proyek segera membuat laporan serta pertanggung jawaban secara
periodik baik mengenai segi pelaksanaan fisik maupun segi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku,
antara lain:
a. Laporan Triwulanan Pelaksanaan Proyek (format terlampir)
b. Laporan Tengah Bulanan Pelaksanaan Proyek (format terlampir)
c. Laporan Keadaan Kredit Anggaran Pembangunan (LKKAP)
d. Laporan Keadaan Kas Pembangunan (LKKP)
e. Mengadakan pemeriksaan kas terhadap bendaharawan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali.
4. Para Pemimpin Proyek/Bagian Proyek agar dalam pelaksanaan pekerjaan/proyek melaksanakan
sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku dan pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya menjadi
wewenang serta tanggung jawab Pemimpin Proyek/Bagian Proyek. Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak hanya berfungsi melakukan monitoring dan mengawasi pelaksanaan proyek.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/ef8446f35513a8d6aa2308357a268a7e.txt · Last modified: by 127.0.0.1