peraturan:0tkbpera:ef70e26a0b5da778eda3f48014d087cd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Juni 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 376/PJ.332/2003
TENTANG
PENYELESAIAN SUPPLEMENTARY LOI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Mei 2003 perihal dimaksud pada pokok di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa pemerintah bermaksud mengajukan Supplementary Letter
of Intent kepada Dewan Eksekutif IMF pada bulan Juni 2003, namun demikian ada beberapa kegiatan
yang perlu diselesaikan terlebih dahulu untuk mendukung pengajuan Supplementary Letter of Intent
tersebut. Salah satu kegiatan yang harus diselesaikan tersebut adalah diterbitkannya Keputusan
Menteri Keuangan yang mengatur tentang kelonggaran persyaratan/kriteria bagi wajib pajak untuk
mendapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai, dan sebagai
penanggung jawab kegiatan ini adalah Direktorat Jenderal Pajak.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 (fotokopy terlampir) tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak
Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, diberikan
kelonggaran persyaratan/kriteria bagi wajib Pajak untuk ditetapkan sebagai wajib pajak patuh yaitu
wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, tanpa
dilakukan pemeriksaan pajak terlebih dahulu. Dengan ditetapkannya Wajib Pajak sebagai wajib pajak
Patuh maka apabila wajib Pajak tersebut mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran
Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan Paling
lambat 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor
235/KMK.03/2003 tersebut maka salah satu kegiatan yang perlu diselesaikan dan yang menjadi
tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak telah dipenuhi.
Demikian untuk diketahui.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/ef70e26a0b5da778eda3f48014d087cd.txt · Last modified: by 127.0.0.1