peraturan:0tkbpera:ef575e8837d065a1683c022d2077d342
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 302/KMK.04/1989
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK SELAIN JASA YANG DILAKUKAN
OLEH PEMBORONG, JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI DAN JASA TELEKOMUNIKASI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan diperluasnya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak
disamping jasa yang dilakukan oleh Pemborong, telah diatur ketentuan pelaksanaan tentang
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa
Telekomunikasi;
b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu diatur pula pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atas Jasa Kena Pajak selain Jasa Pemborong, Jasa Agkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa
Telekomunikasi dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49); Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena
Pajak di Samping Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JASA KENA PAJAK SELAIN JASA YANG
DILAKUKAN OLEH PEMBORONG, JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI DAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Jasa adalah semua kegiatan usaha dan pemberian pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau
perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas atau hak tersedia untuk dipakai;
b. Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berdasarkan Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai selain jasa konstruksi, jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi.
Pasal 2
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha
dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di daerah pabean Republik Indonesia.
(2) Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah penyerahan :
a. jasa yang melekat pada atau untuk barang yang tidak bergerak yang terletak di dalam daerah
pabean Republik Indonesia.
b. jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di dalam daerah
pabean Republik Indonesia.
c. jasa penggunaan barang tidak berwujud (intangible) berupa hak-hak, dengan nama dan dalam
bentuk apapun, yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean Republik Indonesia.
d. jasa selain jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c yang secara fisik
dilakukan di dalam daerah pabean Republik Indonesia.
yang dilakukan oleh Pengusaha yang menurut Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 merupakan Wajib
Pajak luar negeri.
(3) Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah penyerahan :
a. jasa yang melekat pada atau untuk barang yang tidak bergerak yang terletak di luar daerah
pabean Republik Indonesia,
b. jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah
pabean Republik Indonesia,
c. jasa penggunaan barang tidak berwujud (intangible) berupa hak-hak, dengan nama dan dalam
bentuk apapun, yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,
d. jasa selain jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c yang secara fisik
dilakukan di luar daerah pabean Republik Indonesia.
yang dilakukan oleh Pengusaha yang berkedudukan atau bertempat tinggal atau melakukan usaha
di dalam daerah pabean Republik Indonesia.
Pasal 3
(1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak terhutang pada saat penyerahan Jasa kena
Pajak tersebut.
(2) Yang dimaksud dengan saat penyerahan Jasa kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah saat tersedianya barang atau fasilitas atau hak untuk dipakai, baik sebagian maupun sekaligus,
sesuai dengan perikatan tertulis atau tidak tertulis.
(3) Dalam hal dilakukan penagihan pembayaran atas penggantian, saat tersedianya barang atau fasilitas
atau hak untuk dipakai dianggap terjadi pada saat penagihan dimaksud.
(4) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai atas
pembayaran tersebut terhutang pada saat pembayaran.
Pasal 4
(1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terhutang di tempat
Pengusaha Kena Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan atau di tempat usaha dilakukan atau
ditempat kedudukan bentuk Usaha Tetapnya yang berada di Indonesia.
(2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terhutang di tempat penerima
jasa bertempat tinggal, berkedudukan atau di tempat usaha dilakukan.
Pasal 5
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dipungut, disetorkan ke Kas Negara dan dilaporkan kepada
Direktorat Jenderal Pajak oleh penerima jasa.
Pasal 6
(1) Dasar Pengenaan Pajak untuk menyerahkan Jasa Kena Pajak adalah penggantian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983.
(2) Apabila penggantian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula Harga Jual atas Barang
Kena Pajak yang diserahkan dalam kaitan pelaksanaan pekerjaan jasa dimaksud, maka :
a. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dimaksud dilakukan dalam kedudukannya sebagai
pedagang pengecer. Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian
yang semata-mata untuk Jasa Kena Pajak dimaksud;
b. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dimaksud dilakukan dalam kedudukannya sebagai
pabrikan, importir, penyalur utama dan pedagang besar, penggantian yang menjadi Dasar
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah termasuk Harga Jual dari Barang Kena Pajak
dimaksud.
(3) Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) dihitung sebesar 100/110 dari jumlah yang dibayarkan oleh penerima jasa kepada pemberi
jasa.
Pasal 7
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 April 1989
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/ef575e8837d065a1683c022d2077d342.txt · Last modified: by 127.0.0.1