peraturan:0tkbpera:ef50c335cca9f340bde656363ebd02fd
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR 138/KMK.014/1995

                        TENTANG 

    NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, 
         DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN 
                 UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1995

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang 
    berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai 
    ke dalam uang rupiah;
b.  bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea 
    Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak 
    Penghasilan untuk Triwulan Kedua tahun 1995;

Mengingat :

1.  Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 
    (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran  Negara Nomor 3568)

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK
PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1995


                        Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Bulan April, Mei, dan Juni 1995 adalah sebagai berikut:

1.  Rp. 2.217,00    Untuk dolar Amerika Serikat (USD)       1,-
2.  Rp. 1.605,63    Untuk dolar Australia (AUD)         1,-
3.  Rp.    224,05   Untuk schilling Austria (ATS)           1,-
4.  Rp.     76,75   Untuk franc Belgia (BEF)                1,-
5.  Rp. 1.583,45    Untuk dolar Kanada (CAD)            1,-
6.  Rp.    395,94   Untuk kroner Denmark (DKK)          1,-
7.  Rp. 1.584,70    Untuk mark Jerman (DEM)         1,-
8.  Rp.    447,56   Untuk franc Perancis (FRF)          1,-
9.  Rp.    287,17   Untuk dolar Hongkong (HKD)          1,-
10. Rp.    129,98   Untuk lire Itali (ITL)              100,-
11. Rp.    870,90   Untuk ringgit Malaysia (MYR)            1,-
12. Rp. 1.415,53    Untuk guiler Belanda (NLG)          1,-
13. Rp. 1.437,09    Untuk dolar Selandia Baru (NZD)         1,-
14. Rp.    354,59   Untuk kroner Norwegia (NOK)         1,-
15. Rp. 3.529,47    Untuk poundstreling Inggris (GBP)       1,-
16. Rp. 1.570,48    Untuk dolar Singapura (SGD)         1,-
17. Rp.    304,55   Untuk kroner Swedia (SEK)           1,-
18. Rp. 1.912,73    Untuk franc Swiss (CHF)             1,-
19. Rp. 2.506,13    Untuk yen Jepang (JPY)              100,-
20. Rp.    406,04   Untuk kyat Burma (BUK)              1,-
21. Rp.      70,06  Untuk rupee India (INR)             1,-
22.     Rp. 7.492,40    Untuk dinar Kuwait (KWD))           1,-
23. Rp.     71,91   Untuk rupee Pakistan (PKR)          1,-
24. Rp.     86,24   Untuk peso Philipina (PHP)          1,-
25. Rp.     15,02   Untuk escudo Portugis (PTE)         1,-
26. Rp.    591,09   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)          1,-
27. Rp. 1.717,27    Untuk peseta Spanyol (ESP)          100,-
28. Rp.     44,90   Untuk rupee Sri Lanka (LKR)         1,-
29. Rp.     89,38   Untuk baht Muangthai (THB))         1,-
30. Rp. 1.569,81    Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)     1,-


                        Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai 
dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat 
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 30 Maret 1995
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/ef50c335cca9f340bde656363ebd02fd.txt · Last modified: (external edit)