peraturan:0tkbpera:ef2ee09ea9551de88bc11fd7eeea93b0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Juli 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 749/PJ.52/2002
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR KEDELAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: ........... tanggal 3 Juni 2002 hal Mohon Penjelasan/Penegasan,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa PT. A S I adalah perusahaan yang
bergerak dalam bidang industri pertanian berencana mengimpor bahan baku kedelai dari negara
Cina dan Amerika untuk kebutuhan perusahaan tahu-tempe/KOPTI. Selanjutnya Saudara mohon
penegasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka impor bahan baku kedelai sebagaimana
dimaksud.
2. Dalam Pasal 3 jo Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 diatur bahwa jenis
barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai adalah:
a. beras;
b. gabah;
c. jagung;
d. sagu;
e. kedelai; dan
f . garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
3. Dalam huruf d Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-
barang Kebutuhan Pokok yang Atas Impor dan atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak
Pertarnbahan Nilai sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-68/PJ/2002 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Jenis Barang-barang Kebutuhan Pokok,
diatur bahwa atas impor dan atau penyerahan segala jenis kedelai seperti kedelai putih, kedelai
hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam, sepanjang berbentuk kacang kedelai, pecah atau utuh, tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara
sebagaimana tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Atas impor dan atau penyerahan kedelai oleh PT A.S.I. seperti kedelai putih, kedelai hijau,
kedelai kuning atau kedelai hitam, sepanjang berbentuk kacang kedelai, pecah atau utuh,
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pajak Masukan atas impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
yang digunakan untuk menghasilkan barang-barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan
Pajak Pertarnbahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd
I Made Gde Erata
NIP.060044248
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/ef2ee09ea9551de88bc11fd7eeea93b0.txt · Last modified: by 127.0.0.1