peraturan:0tkbpera:ef1e491a766ce3127556063d49bc2f98
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Februari 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.3/1995
TENTANG
PENEGASAN KETENTUAN PASAL 8 AYAT (1) DAN AYAT (4), SERTA PASAL 9 AYAT (2)
UU NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KUP SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH DENGAN UU NO. 9 TAHUN 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Undang-undang
Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4).
Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) dan pengungkapan ketidak benaran pengisian Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) diberlakukan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 1995 serta Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23/26, dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dalam tahun 1995.
2. Pasal 9 ayat (2).
Pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan
harus dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak berakhir sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) mulai diberlakukan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan
Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 1995.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ef1e491a766ce3127556063d49bc2f98.txt · Last modified: by 127.0.0.1